Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sejumlah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Begini Penjelasan Humas PN Banda Aceh

RABU, 11 JANUARI 2023 | 10:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberian vonis bebas kepada sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memicu pertanyaan publik. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi tetap publik mempertanyakan ada koruptor yang bisa bebas dari hukuman.

Namun demikian, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Humas PN Banda Aceh, Sadri, enggan berkomentar terkait banyaknya putusan atau vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh. Ia beralasan hal tersebut sudah ada dalam putusan.
   
"Sesuai ketentuan, hakim dilarang berkomentar atas putusannya, karena telah ada alasan dalam putusan," jelas Sadri, Selasa (10/1).


Sadri hanya mau menjelaskan soal data-data kasus korupsi yang ditangani PN Banda Aceh sepanjang tahun 2022. Di mana telah menyidangkan 88 perkara korupsi yang ditangani, yang 5 perkara di antaranya divonis bebas oleh hakim.

Menurut Sadri, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pihaknya juga merekap sebanyak 65 perkara korupsi yang sudah menjalani putusan.

"Sisanya 35 perkara lagi, jumlah yang tahun lalu ada sisa sebanyak 12 perkara," tutur Sadri.

Dalam jumlah perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa juga melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

"Upaya banding ada sekitar 42 perkara dan untuk kasasi sebanyak 39 perkara," ujarnya.

Sementara itu untuk upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 11 perkara. Adapun pidana umum lainnya seperti pidana biasa yang ditangani sebanyak 344 perkara, pidana anak 10 perkara.

"Kemudian dari keseluruhan yang terbanyak adalah pidana lalu lintas yaitu sebanyak 5.949 perkara," ujar Sadri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya