Berita

Pengunjuk rasa memegang foto pekerja bantuan Belgia Olivier Vandecasteele selama demonstrasi solidaritas di Brussels/Net

Dunia

Didakwa Jadi Mata-mata AS, Warga Belgia Dihukum 40 Tahun dan 74 Cambukan oleh Iran

RABU, 11 JANUARI 2023 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah tindakan keras pemerintah kepada para pengunjuk rasa, Iran dilaporkan telah menghukum Olivier Vandecasteele, seorang pekerja bantuan Belgia, dengan 40 tahun penjara ditambah 74 cambukan.  Vandecasteele sebelumnya telah  didakwa atas perannya sebagai mata-mata untuk AS, serta pencucian uang.

Situs web peradilan Mizan melaporkan pada Selasa (10/1) bahwa Pengadilan Revolusi menghukum Vandecasteele 12 setengah tahun penjara karena spionase, 12 setengah tahun karena bekerja sama dengan pemerintah yang bermusuhan ,dan 12 setengah tahun karena pencucian uang.

Sementara untuk kasus penyelundupan mata uang, Vandecasteele diganjar hukuman dua setengah tahun penjara serta denda sebesar 1 juta dolar AS.


Di bawah hukum Iran, Vandecasteele yang saat ini berusia 41 tahun akan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah menjalani hukuman 12 setengah tahun. Situs web peradilan mengatakan terdakwa bisa mengajukan banding.

Bulan lalu keluarga Vandecasteele mengatakan bahwa dia telah ditahan di penjara Iran selama berbulan-bulan dan melakukan mogok makan. Mereka mengatakan dia kehilangan akses ke pengacara pilihannya dan menderita masalah kesehatan yang serius.

Keluarga Vandecasteele dan kelompok hak asasi termasuk Amnesty International mengatakan kasus ini adalah contoh taktik Iran menyandera orang asing untuk menekan negara-negara barat agar membuat konsesi.

Belgia sendiri telah mendesak warga negaranya untuk meninggalkan Iran, memperingatkan bahwa mereka menghadapi risiko penangkapan sewenang-wenang atau pengadilan yang tidak adil.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya