Berita

Pengunjuk rasa memegang foto pekerja bantuan Belgia Olivier Vandecasteele selama demonstrasi solidaritas di Brussels/Net

Dunia

Didakwa Jadi Mata-mata AS, Warga Belgia Dihukum 40 Tahun dan 74 Cambukan oleh Iran

RABU, 11 JANUARI 2023 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah tindakan keras pemerintah kepada para pengunjuk rasa, Iran dilaporkan telah menghukum Olivier Vandecasteele, seorang pekerja bantuan Belgia, dengan 40 tahun penjara ditambah 74 cambukan.  Vandecasteele sebelumnya telah  didakwa atas perannya sebagai mata-mata untuk AS, serta pencucian uang.

Situs web peradilan Mizan melaporkan pada Selasa (10/1) bahwa Pengadilan Revolusi menghukum Vandecasteele 12 setengah tahun penjara karena spionase, 12 setengah tahun karena bekerja sama dengan pemerintah yang bermusuhan ,dan 12 setengah tahun karena pencucian uang.

Sementara untuk kasus penyelundupan mata uang, Vandecasteele diganjar hukuman dua setengah tahun penjara serta denda sebesar 1 juta dolar AS.


Di bawah hukum Iran, Vandecasteele yang saat ini berusia 41 tahun akan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah menjalani hukuman 12 setengah tahun. Situs web peradilan mengatakan terdakwa bisa mengajukan banding.

Bulan lalu keluarga Vandecasteele mengatakan bahwa dia telah ditahan di penjara Iran selama berbulan-bulan dan melakukan mogok makan. Mereka mengatakan dia kehilangan akses ke pengacara pilihannya dan menderita masalah kesehatan yang serius.

Keluarga Vandecasteele dan kelompok hak asasi termasuk Amnesty International mengatakan kasus ini adalah contoh taktik Iran menyandera orang asing untuk menekan negara-negara barat agar membuat konsesi.

Belgia sendiri telah mendesak warga negaranya untuk meninggalkan Iran, memperingatkan bahwa mereka menghadapi risiko penangkapan sewenang-wenang atau pengadilan yang tidak adil.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya