Berita

Gubernur Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta/RMOL

Politik

Firli Bahuri: Jika Besok Memungkinkan, KPK Segera Menahan Lukas Enembe

RABU, 11 JANUARI 2023 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun diperlukan perawatan sementara oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menunggu perkembangan untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu (11/1).

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD, untuk kepentingan rencana tindak lanjut. Khususnya pendalaman bersama dengan tim IDI," ujar Firli di depan Gedung Paviliun Kartika RSPAD, Selasa malam (10/1).

Firli mengaku, tidak bisa menjawab sampai kapan Lukas Enembe dilakukan perawatan. Akan tetapi yang pasti, jika sudah selesai perawatannya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua


"Jangan tanya saya kalau keluhannya apa, saya ndak bisa mengatakan keluhannya apa, karena itu adalah tentu ada kode etik kedokteran," kata Firli.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan pada Rabu (11/1) ditunda akibat Lukas harus dilakukan perawatan sementara, Firli menjelaskan ada beberapa tempat penahanan. Bahkan, penempatan seseorang di tempat tertentu pun harus memenuhi syarat, yaitu seseorang melakukan tindak pidana, cukup bukti, supaya tidak mengulangi pidananya, dan tindak pidana diancam hukuman di atas lima tahun.

"Nah ini kondisinya belum bisa kita lakukan pemeriksaan. Kita tunggu bagaimana kondisi, setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan, ya besok segera kita laksanakan," pungkas Firli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya