Berita

Konferensi pers peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal jaringan Malaysia/Net

Presisi

Bekuk 10 Tersangka, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan. Total ada 10 tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, pengungkapan kasus berawal saat tim menerima informasi rencana masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Perairan Aceh, pada akhir Desember 2022.

Tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut hingga dilakukan penangkapan pada Rabu (4/1) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Menang, Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Serdang Bedage, Sumatera Utara.

"Tim melakukan penangkapan terhadap tiga 3 orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK 1520 OG," tutur Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Jayadi menyebutkan, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat yang berperan sebagai kurir laut. Petugas turut menyita satu unit kapal boat.

"Dari hasil interogasi tiga tersangka kurir darat diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut," jelas dia.

Pada pengembangan selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka Usman di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Menyusul kemudian tersangka lain diciduk yakni Reza selaku kurir yang menjemput barang di Samudera Coffee Medan.

"Informasi dari tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Hery setiawan yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta. Tim bergerak ke lapas dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Hery Setiawan dan Zulkifli," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya