Berita

Konferensi pers peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal jaringan Malaysia/Net

Presisi

Bekuk 10 Tersangka, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan. Total ada 10 tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, pengungkapan kasus berawal saat tim menerima informasi rencana masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Perairan Aceh, pada akhir Desember 2022.

Tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut hingga dilakukan penangkapan pada Rabu (4/1) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Menang, Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Serdang Bedage, Sumatera Utara.


"Tim melakukan penangkapan terhadap tiga 3 orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK 1520 OG," tutur Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Jayadi menyebutkan, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat yang berperan sebagai kurir laut. Petugas turut menyita satu unit kapal boat.

"Dari hasil interogasi tiga tersangka kurir darat diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut," jelas dia.

Pada pengembangan selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka Usman di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Menyusul kemudian tersangka lain diciduk yakni Reza selaku kurir yang menjemput barang di Samudera Coffee Medan.

"Informasi dari tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Hery setiawan yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta. Tim bergerak ke lapas dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Hery Setiawan dan Zulkifli," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya