Berita

Konferensi pers peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal jaringan Malaysia/Net

Presisi

Bekuk 10 Tersangka, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh narapidana dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan. Total ada 10 tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, pengungkapan kasus berawal saat tim menerima informasi rencana masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Perairan Aceh, pada akhir Desember 2022.

Tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut hingga dilakukan penangkapan pada Rabu (4/1) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Menang, Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Serdang Bedage, Sumatera Utara.


"Tim melakukan penangkapan terhadap tiga 3 orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK 1520 OG," tutur Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Jayadi menyebutkan, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat yang berperan sebagai kurir laut. Petugas turut menyita satu unit kapal boat.

"Dari hasil interogasi tiga tersangka kurir darat diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut," jelas dia.

Pada pengembangan selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka Usman di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Menyusul kemudian tersangka lain diciduk yakni Reza selaku kurir yang menjemput barang di Samudera Coffee Medan.

"Informasi dari tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Hery setiawan yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta. Tim bergerak ke lapas dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Hery Setiawan dan Zulkifli," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya