Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
Yenti menilai Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada OJK tersebut berbahaya karena mereka belum memiliki pengalaman dalam mengusut sendiri tindak pidana sektor keuangan.
"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks," kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
UPDATE
Sabtu, 12 September 2026 | 02:25
Sabtu, 12 September 2026 | 02:14
Sabtu, 12 September 2026 | 01:30
Sabtu, 12 September 2026 | 01:10
Sabtu, 12 September 2026 | 01:01
Sabtu, 12 September 2026 | 00:34
Sabtu, 12 September 2026 | 00:18
Sabtu, 12 September 2026 | 00:00
Jumat, 11 September 2026 | 23:35
Jumat, 11 September 2026 | 23:20