Berita

Wanita Rohingya ditemukan di dekat Pulau Gadongalay Myanmar, di kotapraja Bogale Ayeyawaddy, mereka kemudian ditangkap oleh otoritas setempat, pada 20 Desember 2022 lalu/RFA

Dunia

Berusaha Meninggalkan Negara, 116 Orang Rohingya Dipenjara

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Myanmar memenjarakan 116 orang, termasuk 12 anak-anak Rohingya, setelah mereka tertangkap basah melarikan diri  dari kamp Bangladesh dan kamp Rakhine untuk menuju Malaysia.

RFA pada Selasa (10/1) melaporkan, Pengadilan  Bogale di wilayah Ayeyarwady, selatan Myanmar, yang berada di bawah kewewenangan junta militer, menjatuhkan hukuman kepada kelompok minoritas tersebut pada 6 Januari.

"Kelompok itu ditangkap pada bulan Desember setelah mereka ditemukan di sebuah perahu motor tanpa dokumen resmi apa pun," tulis laporan dari Global New Light of Myanmar, yang dimuat Aljazeera.


Pada saat penangkapan, orang-orang itu sedang menunggu kapal lain yang akan membawa mereka ke pantai di Bogale, untuk kemudian berlayar menuju negara Malaysia.

Semua orang dewasa yang melanggar undang-undang imigrasi ini akan dipenjara selama lima tahun lamanya di penjara Pyapon Ayeyarwady, tambah laporan tersebut.

Sementara 12 anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun akan dihukum dua tahun, dan anak yang lebih tua mendapatkan hukuman tiga tahun untuk dimasuki ke Pusat Rehabilitasi Pemuda Hnget Aw San dan Pusat Pemasyarakatan Pemuda Twante di Wilayah Yangon pada Senin (9/1) kemarin.

Catatan RFA menunjukkan bahwa antara Desember 2021 dan 6 Januari 2023, total 1.816 Rohingya yang melarikan diri dari kamp pengungsi di Negara Bagian Rakhine dan Bangladesh telah ditangkap di Myanmar, dengan 387 di antaranya dijatuhi hukuman penjara dua hingga lima tahun lamanya.

Baru-baru ini, setidaknya 185 Rohingya mendarat di Aceh, provinsi paling utara Indonesia pada akhir bulan lalu dengan kondisi mengenaskan, setelah mereka bersama kapalnya terapung-apung di laut selama berminggu-minggu tanpa makanan dan minuman yang cukup.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya