Berita

Wanita Rohingya ditemukan di dekat Pulau Gadongalay Myanmar, di kotapraja Bogale Ayeyawaddy, mereka kemudian ditangkap oleh otoritas setempat, pada 20 Desember 2022 lalu/RFA

Dunia

Berusaha Meninggalkan Negara, 116 Orang Rohingya Dipenjara

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 13:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Myanmar memenjarakan 116 orang, termasuk 12 anak-anak Rohingya, setelah mereka tertangkap basah melarikan diri  dari kamp Bangladesh dan kamp Rakhine untuk menuju Malaysia.

RFA pada Selasa (10/1) melaporkan, Pengadilan  Bogale di wilayah Ayeyarwady, selatan Myanmar, yang berada di bawah kewewenangan junta militer, menjatuhkan hukuman kepada kelompok minoritas tersebut pada 6 Januari.

"Kelompok itu ditangkap pada bulan Desember setelah mereka ditemukan di sebuah perahu motor tanpa dokumen resmi apa pun," tulis laporan dari Global New Light of Myanmar, yang dimuat Aljazeera.


Pada saat penangkapan, orang-orang itu sedang menunggu kapal lain yang akan membawa mereka ke pantai di Bogale, untuk kemudian berlayar menuju negara Malaysia.

Semua orang dewasa yang melanggar undang-undang imigrasi ini akan dipenjara selama lima tahun lamanya di penjara Pyapon Ayeyarwady, tambah laporan tersebut.

Sementara 12 anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun akan dihukum dua tahun, dan anak yang lebih tua mendapatkan hukuman tiga tahun untuk dimasuki ke Pusat Rehabilitasi Pemuda Hnget Aw San dan Pusat Pemasyarakatan Pemuda Twante di Wilayah Yangon pada Senin (9/1) kemarin.

Catatan RFA menunjukkan bahwa antara Desember 2021 dan 6 Januari 2023, total 1.816 Rohingya yang melarikan diri dari kamp pengungsi di Negara Bagian Rakhine dan Bangladesh telah ditangkap di Myanmar, dengan 387 di antaranya dijatuhi hukuman penjara dua hingga lima tahun lamanya.

Baru-baru ini, setidaknya 185 Rohingya mendarat di Aceh, provinsi paling utara Indonesia pada akhir bulan lalu dengan kondisi mengenaskan, setelah mereka bersama kapalnya terapung-apung di laut selama berminggu-minggu tanpa makanan dan minuman yang cukup.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya