Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/RMOL

Presisi

Tentukan Nasib Kombes Yulius, Polisi Gelar Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Paska penangkapan seorang perwira menengah polisi berpangkat Kombes Yulius Bambang Karyanto, Polri bakal melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan  bahwa tujuan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status Kombes YBK yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
"(Senin) malam gelar perkara. Sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditresnarkoba," kata Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (9/1).

Zulpan mengatakan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki waktu 3x24 jam terhitung untuk menentukan status hukum Kombes YBK.

Zulpan mengatakan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki waktu 3x24 jam terhitung untuk menentukan status hukum Kombes YBK.

Ia memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menangani kasus ini terlebih soal pemberantasan narkoba.

"Kita tidak pandang bulu terkait pemberantasan narkoba," ujar Zulpan.

Kombes Yulius diamankan oleh aparat saat bersama teman wanitanya di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya