Berita

Ilustrasi Gedung MK/Net

Politik

PKS Daftar Pihak Terkait Judicial Review Sistem Proporsional Tertutup ke MK

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 00:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PKS mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi pada permohonan pengujian UU 7/2017 tentang pemilihan umum terkait sistem proporsional terbuka.

Gugatan PKS didaftarkan pada Senin (9/1), ke Mahkamah Konstitusi RI sebagai pihak terkait permohonan judicial review UU 7/2017 tentang Pemilu , khususnya sistem pemilu proporsional terbuka.

Pendaftaran PKS sebagai pihak terkait tersebut dilatarbelakangi adanya permohonan warga negera Indonesia ke MK. Tujuannya, agar sistem pemilu proporsional terbuka berubah menjadi sistem pemilu proporsional tertutup.


Dalam gugatan itu, PKS meminta MK tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.

Perwakilan PKS Zainudin Paru menyampaikan bahwa pengujian UU tentang sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi, apalagi pengujian sistem ini sudah pernah diuji di MK.

Lebih lanjut Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS berharap, MK menerima permohonan PKS sebagai pihak terkait dalam Judicial Review tersebut. Selain itu, MK konsisten dengan hasil uji UU Pemilu.

"PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang," jelas Zainudin Paru.

PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Penggunaan sistem proporsional tertutup justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya