Berita

Delegasi Partai Masyumi saat mendaftar di KPU RI/RMOL

Politik

Masih Lawan KPU, Partai Masyumi Layangkan Gugatan ke PTUN

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 20:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan kembali dilayangkan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lantaran tidak lolos di tahapan pendaftaran sehingga tak bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Namun, kali ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, perkara yang didaftarkan oleh Partai Masyumi teregistrasi sebagia perkara nomor 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Dalam laporannya, partai politik yang dipimpin oleh seorang advokat, Ahmad Yani ini melampirkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 518 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum per tanggal 14 Desember 2022.


Menurut Partai Masyumi, SK KPU RI tersebut tidak sah karena hanya menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Oleh karena itu, Partai Masyumi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mencabut atau membatalkan SK KPU RI tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, dan membuka kembali proses pendaftaran dan verifikasi bagi Partai Ummat.

Sementara dalam proses gugatan pemilu, langkah hukum yang bisa ditempuh parpol untuk menggugat keputusan KPU RI adalah melalui PTUN. Karena sebelumnya, Partai Ummat juga sudah melayangkan gugatan ke Bawaslu RI namun laporannya tidak diterima. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya