Berita

Delegasi Partai Masyumi saat mendaftar di KPU RI/RMOL

Politik

Masih Lawan KPU, Partai Masyumi Layangkan Gugatan ke PTUN

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 20:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan kembali dilayangkan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lantaran tidak lolos di tahapan pendaftaran sehingga tak bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Namun, kali ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, perkara yang didaftarkan oleh Partai Masyumi teregistrasi sebagia perkara nomor 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Dalam laporannya, partai politik yang dipimpin oleh seorang advokat, Ahmad Yani ini melampirkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 518 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum per tanggal 14 Desember 2022.


Menurut Partai Masyumi, SK KPU RI tersebut tidak sah karena hanya menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

Oleh karena itu, Partai Masyumi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mencabut atau membatalkan SK KPU RI tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, dan membuka kembali proses pendaftaran dan verifikasi bagi Partai Ummat.

Sementara dalam proses gugatan pemilu, langkah hukum yang bisa ditempuh parpol untuk menggugat keputusan KPU RI adalah melalui PTUN. Karena sebelumnya, Partai Ummat juga sudah melayangkan gugatan ke Bawaslu RI namun laporannya tidak diterima. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya