Berita

Andi Desfiandi saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1)/RMOLLampung

Nusantara

Penyuap Rektor Unila Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan dan Pemulihan Nama Baik

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 17:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pledoi diajukan penyuap rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi terhadap tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan dalam kasus suap penerimaa mahasiswa Unila, Senin (9/1).

Terdakwa Andi bersikukuh tidak pernah berniat menyuap agar keponakannya diloloskan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. Terdakwa juga minta dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

"Kami minta klien kami untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Kuasa Hukum Andi, Resmen Kadafi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.


Alasannya, kata Resmen, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut dengan Pasal 5 itu harus dibuktikan adanya janji dari pemberi dan penerima. Tuduhan tersebut dianggap tidak terbukti di persidangan.

"Ini tidak ada, semua fakta persidangan tidak ada yang menyebut di situ ada janji," kata Resmen.

Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo, mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi Andi Desfiandi dalam replik Rabu mendatang (11/1).

"Kemungkinan kami tetap pada tuntutan awal tapi nanti akan kami jabarkan lagi pada replik. Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk membuat Andi Desfiandi dihukum bersalah," katanya.

JPU KPK menyangkakan Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya