Berita

Andi Desfiandi saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1)/RMOLLampung

Nusantara

Penyuap Rektor Unila Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan dan Pemulihan Nama Baik

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 17:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pledoi diajukan penyuap rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi terhadap tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan dalam kasus suap penerimaa mahasiswa Unila, Senin (9/1).

Terdakwa Andi bersikukuh tidak pernah berniat menyuap agar keponakannya diloloskan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. Terdakwa juga minta dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

"Kami minta klien kami untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Kuasa Hukum Andi, Resmen Kadafi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Alasannya, kata Resmen, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut dengan Pasal 5 itu harus dibuktikan adanya janji dari pemberi dan penerima. Tuduhan tersebut dianggap tidak terbukti di persidangan.

"Ini tidak ada, semua fakta persidangan tidak ada yang menyebut di situ ada janji," kata Resmen.

Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo, mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi Andi Desfiandi dalam replik Rabu mendatang (11/1).

"Kemungkinan kami tetap pada tuntutan awal tapi nanti akan kami jabarkan lagi pada replik. Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk membuat Andi Desfiandi dihukum bersalah," katanya.

JPU KPK menyangkakan Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya