Berita

Andi Desfiandi saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1)/RMOLLampung

Nusantara

Penyuap Rektor Unila Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan dan Pemulihan Nama Baik

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 17:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pledoi diajukan penyuap rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi terhadap tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan dalam kasus suap penerimaa mahasiswa Unila, Senin (9/1).

Terdakwa Andi bersikukuh tidak pernah berniat menyuap agar keponakannya diloloskan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. Terdakwa juga minta dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

"Kami minta klien kami untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Kuasa Hukum Andi, Resmen Kadafi diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Alasannya, kata Resmen, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut dengan Pasal 5 itu harus dibuktikan adanya janji dari pemberi dan penerima. Tuduhan tersebut dianggap tidak terbukti di persidangan.

"Ini tidak ada, semua fakta persidangan tidak ada yang menyebut di situ ada janji," kata Resmen.

Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo, mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi Andi Desfiandi dalam replik Rabu mendatang (11/1).

"Kemungkinan kami tetap pada tuntutan awal tapi nanti akan kami jabarkan lagi pada replik. Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk membuat Andi Desfiandi dihukum bersalah," katanya.

JPU KPK menyangkakan Andi Desfiandi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya