Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Marcus Priyo Gunarto/Net

Hukum

Pakar: KUHP Baru Punya Asas Keseimbangan

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada 2025 dinilai sebagai produk hukum berasas keseimbangan, mulai dari terkait hak asasi manusia (HAM) hingga pidana praktik kohabitasi atau kumpul kebo.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Rizkan mengatakan, salah satu yang membedakan KUHP baru dengan yang lama yakni memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya.

"Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya," kata Dr Rizkan dalam sosialisasi KUHP baru yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1).


Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Marcus Priyo Gunarto menjabarkan KUHP dalam konteks perlindungan, mengatur atau membatasi kesewenang-wenangan penguasa dan warga masyarakat main hakim sendiri.

Salah satu contohnya adalah mengenai kohabitasi atau praktik kumpul kebo. Selama ini, Prof Marcus menilai masih ada masyarakat yang meyakini kohabitasi dilarang dan main hakim sendiri dengan penggerebekan. Namun ada kelompok yang masih melakukan.

"Ketika itu ditentukan sebagai delik aduan, dibatasi siapa yang berhak mengajukan aduan. Itu menjadi jalan tengah," sambung Prof Marcus.

Di sisi lain, ia mengamini KUHP yang baru disahkan masih muncul pro dan kontra hingga dianggap mengancam kebebasan. Hal ini dinilai wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu.

Oleh karenanya, sosialisasi selama tiga tahun ke depan sebelum penerapan KUHP penting dilakukan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengurai ada banyak keungguhan KUHP baru jika dibandingkan dengan KUHP lama buatan Belanda.

“Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan mengubah konteks peradilan pidana," tutu Prof Marcus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya