Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Marcus Priyo Gunarto/Net

Hukum

Pakar: KUHP Baru Punya Asas Keseimbangan

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada 2025 dinilai sebagai produk hukum berasas keseimbangan, mulai dari terkait hak asasi manusia (HAM) hingga pidana praktik kohabitasi atau kumpul kebo.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Rizkan mengatakan, salah satu yang membedakan KUHP baru dengan yang lama yakni memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya.

"Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya," kata Dr Rizkan dalam sosialisasi KUHP baru yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1).


Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Marcus Priyo Gunarto menjabarkan KUHP dalam konteks perlindungan, mengatur atau membatasi kesewenang-wenangan penguasa dan warga masyarakat main hakim sendiri.

Salah satu contohnya adalah mengenai kohabitasi atau praktik kumpul kebo. Selama ini, Prof Marcus menilai masih ada masyarakat yang meyakini kohabitasi dilarang dan main hakim sendiri dengan penggerebekan. Namun ada kelompok yang masih melakukan.

"Ketika itu ditentukan sebagai delik aduan, dibatasi siapa yang berhak mengajukan aduan. Itu menjadi jalan tengah," sambung Prof Marcus.

Di sisi lain, ia mengamini KUHP yang baru disahkan masih muncul pro dan kontra hingga dianggap mengancam kebebasan. Hal ini dinilai wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu.

Oleh karenanya, sosialisasi selama tiga tahun ke depan sebelum penerapan KUHP penting dilakukan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengurai ada banyak keungguhan KUHP baru jika dibandingkan dengan KUHP lama buatan Belanda.

“Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan mengubah konteks peradilan pidana," tutu Prof Marcus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya