Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Marcus Priyo Gunarto/Net

Hukum

Pakar: KUHP Baru Punya Asas Keseimbangan

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada 2025 dinilai sebagai produk hukum berasas keseimbangan, mulai dari terkait hak asasi manusia (HAM) hingga pidana praktik kohabitasi atau kumpul kebo.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Rizkan mengatakan, salah satu yang membedakan KUHP baru dengan yang lama yakni memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya.

"Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya," kata Dr Rizkan dalam sosialisasi KUHP baru yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1).

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Marcus Priyo Gunarto menjabarkan KUHP dalam konteks perlindungan, mengatur atau membatasi kesewenang-wenangan penguasa dan warga masyarakat main hakim sendiri.

Salah satu contohnya adalah mengenai kohabitasi atau praktik kumpul kebo. Selama ini, Prof Marcus menilai masih ada masyarakat yang meyakini kohabitasi dilarang dan main hakim sendiri dengan penggerebekan. Namun ada kelompok yang masih melakukan.

"Ketika itu ditentukan sebagai delik aduan, dibatasi siapa yang berhak mengajukan aduan. Itu menjadi jalan tengah," sambung Prof Marcus.

Di sisi lain, ia mengamini KUHP yang baru disahkan masih muncul pro dan kontra hingga dianggap mengancam kebebasan. Hal ini dinilai wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu.

Oleh karenanya, sosialisasi selama tiga tahun ke depan sebelum penerapan KUHP penting dilakukan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengurai ada banyak keungguhan KUHP baru jika dibandingkan dengan KUHP lama buatan Belanda.

“Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan mengubah konteks peradilan pidana," tutu Prof Marcus.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya