Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Marcus Priyo Gunarto/Net

Hukum

Pakar: KUHP Baru Punya Asas Keseimbangan

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 15:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif berlaku pada 2025 dinilai sebagai produk hukum berasas keseimbangan, mulai dari terkait hak asasi manusia (HAM) hingga pidana praktik kohabitasi atau kumpul kebo.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Rizkan mengatakan, salah satu yang membedakan KUHP baru dengan yang lama yakni memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya.

"Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana kita menuntut HAM, tetapi juga membahas kewajiban-kewajibannya," kata Dr Rizkan dalam sosialisasi KUHP baru yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1).


Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Marcus Priyo Gunarto menjabarkan KUHP dalam konteks perlindungan, mengatur atau membatasi kesewenang-wenangan penguasa dan warga masyarakat main hakim sendiri.

Salah satu contohnya adalah mengenai kohabitasi atau praktik kumpul kebo. Selama ini, Prof Marcus menilai masih ada masyarakat yang meyakini kohabitasi dilarang dan main hakim sendiri dengan penggerebekan. Namun ada kelompok yang masih melakukan.

"Ketika itu ditentukan sebagai delik aduan, dibatasi siapa yang berhak mengajukan aduan. Itu menjadi jalan tengah," sambung Prof Marcus.

Di sisi lain, ia mengamini KUHP yang baru disahkan masih muncul pro dan kontra hingga dianggap mengancam kebebasan. Hal ini dinilai wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu.

Oleh karenanya, sosialisasi selama tiga tahun ke depan sebelum penerapan KUHP penting dilakukan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengurai ada banyak keungguhan KUHP baru jika dibandingkan dengan KUHP lama buatan Belanda.

“Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan mengubah konteks peradilan pidana," tutu Prof Marcus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya