Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Walau Berlaku Lagi Lewat Perppu, Bagi RR UU Ciptaker Potensi Legalkan Pejabat Palak Pengusaha

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inkonstitusional bersyarat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, langkah tersebut dinilai tidak mengubah dampak negatif dari regulasi ini tidak lagi terjadi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli memperhatikan, salah satu aspek negatif yang akan muncul sebagai dampak dari pemberlakuan kembali UU Ciptaker lewat Perppu 2/2022 akan tetap terjadi.

"UU Omnibus Law ini buka peluang untuk pejabat malakin (memalaki) para pengusaha, apalagi para pengusaha kecil," ujar Rizal Ramli dalam diskusi bertajuk "Gegara Perppu Ciptaker Jokowi Bisa Dimakzulkan?" yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Salah satu sebab yang paling nyata terlihat dari potensi pemalakan oleh pejabat bisa terjadi yakni dokumen UU Ciptaker yang tidak sederhana seperti maksud dari perumusan regulasi ini yang menggunakan metodelogi omnibus law.

"Dan karena dikalangan birokrasi itu berlaku adigium, 'kalau bisa dibikin sulit kenapa harus dibikin mudah'. Itu biasa pejabat ngomong gitu. Kenapa? Karena mau enggak mau kalangan bisnis nyogoklah," tuturnya.

"Jadi UU yang dikampanyekan untuk menyederhanakan, mempermudah perizinan, hasilnya itu justru membuka peluang untuk malakin pengusaha besar mapun kecil, karena UU-nya sendiri 1.000 halaman. Buat ngerti itu musti nyewa lawyer pula," tandas Rizal Ramli. 

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes

Rabu, 12 Juni 2024 | 21:36

UPDATE

Bolone Mase Yakin Penurunan Rupiah Tak Hambat Program Unggulan Prabowo-Gibran

Senin, 17 Juni 2024 | 17:50

TNI Vs Brimob

Senin, 17 Juni 2024 | 17:47

Pertumbuhan Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Ditopang Pemilu dan Idulfitri

Senin, 17 Juni 2024 | 17:43

Wali Kota Surabaya Titipkan Sapi Kurban ke DPD Golkar

Senin, 17 Juni 2024 | 17:34

PKS Bakal Merugi jika Tak Dorong Kader Maju Pilgub Jakarta

Senin, 17 Juni 2024 | 17:19

Sean Gelael Amankan Posisi 2 di Le Mans 24 Jam Bersama Pertamax Turbo

Senin, 17 Juni 2024 | 17:14

Wacana RK di Jakarta untuk Mudahkan Skenario Gerindra Menangkan Dedi Mulyadi

Senin, 17 Juni 2024 | 17:12

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Paulus Waterpauw Kirim Sapi Kurban ke Perbatasan Papua Nugini

Senin, 17 Juni 2024 | 16:49

Para Istri Diplomat Kedubes Malaysia Gotong Royong Masak Daging Kurban

Senin, 17 Juni 2024 | 16:37

Selengkapnya