Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Pastikan Sistem Pileg Terbuka Masih Berlaku, Kecuali Ada Perubahan dari MK

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional terbuka masih berlaku pada 2024, sebagaimana diatur UU No 7/2017 tentang Pemilu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memungkiri ada potensi perubahan akibat putusan uji materiil norma terkait oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," ujar anggota KPU RI, Idham Holik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/1).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU harus melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 huruf d UU No 7/2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI No 2/2017.


"Yakni berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," urainya.

Oleh sebab itu, pada konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apapun yang akan menjadi materi amar Putusan MK nanti terhadap uji materiil norma pileg sistem proporsional terbuka, selaku penyelenggara pemilu KPU wajib melaksanakannya.

"Hal ini sesuai dengan norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," demikian Idham.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya