Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Pastikan Sistem Pileg Terbuka Masih Berlaku, Kecuali Ada Perubahan dari MK

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional terbuka masih berlaku pada 2024, sebagaimana diatur UU No 7/2017 tentang Pemilu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memungkiri ada potensi perubahan akibat putusan uji materiil norma terkait oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," ujar anggota KPU RI, Idham Holik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/1).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU harus melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 huruf d UU No 7/2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI No 2/2017.

"Yakni berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," urainya.

Oleh sebab itu, pada konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apapun yang akan menjadi materi amar Putusan MK nanti terhadap uji materiil norma pileg sistem proporsional terbuka, selaku penyelenggara pemilu KPU wajib melaksanakannya.

"Hal ini sesuai dengan norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," demikian Idham.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

UPDATE

Muzani: Ujian Kemenangan Prabowo Lebih Berat Karena Harus Jaga Kepercayaan Rakyat

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:48

Bawaslu Ingatkan KPU Tak Lampaui UU Soal Larangan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:36

Milad ke-26, Fahri Bachmid: Pemerintah Selalu Membutuhkan Pikiran PBB

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:27

Modal dan Prestasi Mumpuni Hasnu Ibrahim sebagai Caketum PB PMII

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 19:23

Sekjen PAN: Tidak Ada Kata Iseng untuk Judi Online

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:38

Dorong Musprovlub, Kadin Karawang Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:34

Ingatkan Ketum PBNU, Aliansi Santri: Tunjukkan Kalau Santri Gus Dur, Jangan Memecah Belah

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:19

Pedagang Kecil Protes PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:05

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pemkab Konawe Utara

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:33

Wajarkan Pegawai Main Judi Online, Direktur DEEP: Komunikasi Pimpinan KPK Perlu Diperbaiki

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:21

Selengkapnya