Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Pastikan Sistem Pileg Terbuka Masih Berlaku, Kecuali Ada Perubahan dari MK

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional terbuka masih berlaku pada 2024, sebagaimana diatur UU No 7/2017 tentang Pemilu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memungkiri ada potensi perubahan akibat putusan uji materiil norma terkait oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," ujar anggota KPU RI, Idham Holik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/1).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menjelaskan, dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU harus melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 3 huruf d UU No 7/2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI No 2/2017.


"Yakni berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," urainya.

Oleh sebab itu, pada konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apapun yang akan menjadi materi amar Putusan MK nanti terhadap uji materiil norma pileg sistem proporsional terbuka, selaku penyelenggara pemilu KPU wajib melaksanakannya.

"Hal ini sesuai dengan norma yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," demikian Idham.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya