Berita

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham/Net

Politik

Kemenag Sanksi Produk Belum Tersertifikat Halal Setelah 17 Oktober 2024

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 05:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Mengacu Undang undang 33/2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan kategori pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” demikian kata Aqil dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1).

Dijelaskan Aqil, sanksi nantinya berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Kategori sanksi itu, tambah Aqil, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP 39/2021.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.

Aqil menambahkan bahwa BPJPH telah membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Ia mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha agar benar-benar memanfaatkan.

"(Sehati)ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Tolak Pangkalan Militer AS

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:57

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Libatkan Anggota BPK dan DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:54

Imbas Kasus Ini, Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:48

Usai Pangkas Subsidi BBM, Malaysia dan Thailand Hadapi Ancaman Inflasi

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:48

Kejagung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:41

Sehari Jabat Dirnarkoba, Kombes Donald Ringkus Pengedar 45 Kilo Sabu

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:27

AHY Keluarkan Rekomendasi Pilgub ke 3 Petahana

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:09

Sri Mulyani: Penerima LPDP di Era Jokowi Capai 45 Ribu Orang

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:03

Korban Asusila Hasyim Asy'ari KPU Bukan Pegawai Kemlu

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:01

Kepala Bappenas Sebut Molornya Pembangunan IKN Masih Bisa Ditolerir

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:57

Selengkapnya