Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Ihza Mahendra: Diterima atau Ditolak, Perppu Ciptaker Akan ke DPR Dulu

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 14:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai konstitusional bersyarat dengan ketentuan DPR RI dan Presiden memperbaiki UU selama dua tahun, sedianya dikembalikan ke DPR RI.

“Terhadap Perppu Perbaikan UU Cipta Kerja itu sendiri, tentu semuanya dikembalikan kepada DPR untuk melakukan “legislative review” apakah akan menerima atau menolaknya untuk disahkan menjadi UU. DPR tidak dapat mengamademen Perppu. Pilihannya hanya menerima atau menolak Perppu tersebut,” kata Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (7/1).

Menurut Yusril, jika Perppu No 2/2022 tersebut ditolak DPR, maka Perppu tersebut otomatis tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal DPR memutuskan untuk menolaknya.


Selanjutnya, apakah MK berwenang menguji Perppu? Yusril berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang mengujinya sebelum Perppu itu disahkan menjadi UU. UUD 45 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.

“Dalam pandangan saya, MK bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum DPR bersikap. Apa yang akan terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perppu bertentangan dengan UUD 45, sementara DPR sedang membahas Perppu tersebut. Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yusril berharap hal semacam itu harus dijauhi MK. Sebab, jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri?” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya