Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril Ihza Mahendra: Diterima atau Ditolak, Perppu Ciptaker Akan ke DPR Dulu

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 14:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai konstitusional bersyarat dengan ketentuan DPR RI dan Presiden memperbaiki UU selama dua tahun, sedianya dikembalikan ke DPR RI.

“Terhadap Perppu Perbaikan UU Cipta Kerja itu sendiri, tentu semuanya dikembalikan kepada DPR untuk melakukan “legislative review” apakah akan menerima atau menolaknya untuk disahkan menjadi UU. DPR tidak dapat mengamademen Perppu. Pilihannya hanya menerima atau menolak Perppu tersebut,” kata Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (7/1).

Menurut Yusril, jika Perppu No 2/2022 tersebut ditolak DPR, maka Perppu tersebut otomatis tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal DPR memutuskan untuk menolaknya.

Selanjutnya, apakah MK berwenang menguji Perppu? Yusril berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang mengujinya sebelum Perppu itu disahkan menjadi UU. UUD 45 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.

“Dalam pandangan saya, MK bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum DPR bersikap. Apa yang akan terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perppu bertentangan dengan UUD 45, sementara DPR sedang membahas Perppu tersebut. Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yusril berharap hal semacam itu harus dijauhi MK. Sebab, jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri?” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya