Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Sebagai Mantan Ketua MK, Mahfud Harusnya Mundur karena Biarkan Perppu Cipta Kerja

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memunculkan desakan dari publik terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut salah satunya disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie lantaran melihat Mahfud MD yang merupakan pakar hukum tata negara dan pernah menjadi petinggi lembaga yudikatif justru membiarkan penerbitan Perppu Ciptaker. Padahal, UU tersebut dinyatakan oleh MK inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, Mahfud MD seharusnya memberikan masukan yang benar kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil UU Ciptaker yang pada intinya menyatakan UU yang disusun dengan metode omnibus law atau penggabungan banyak UU itu inkonstitusinal.


"Mahfud MD harus mundur untuk menjaga wibawanya sebagai mantan Ketua MK dan bergelar profesor, juga untuk menjaga kecintaan kepada NKRI," ujar Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).

Selain faktor di atas, menurut Jerry, Mahfud MD juga telah memperlihatkan sikap yang tidak baik di hadapan publik, yaitu dengan berkata kasar kepada mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Rizal Ramli dengan berkata "ngawur dan bodoh" melalui media sosialnya.

"Harusnya dia (Mahfud MD) jangan melontarkan kata bodoh kepada RR (akronim nama Rizal Ramli). Justru dia (Mahfud MD) yang bodoh dan karena usia takutnya kena dimensia," demikian Jerry menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya