Berita

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing/Net

Politik

Emrus Sihombing: Erick Thohir Antitesis Luhut Pandjaitan Soal Korupsi

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan dua menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), terkait upaya pemberantasan korupsi dinilai sangat berbeda. Membuat Erick Thohir dianggap sebagai antitesis dari Luhut.

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, dirinya memberikan apresiasi atas sikap Erick yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan bersih-bersih di tubuh BUMN.

"Jadi itu pernyataan negarawan, tidak boleh satu rupiah pun uang negara bocor," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).


Pernyataan Erick itu, kata Emrus, sangat berbanding terbalik dengan pernyataan yang disampaikan oleh Luhut yang sempat viral belakangan ini. Di mana, Luhut mempersoalkan kegiatan tangkap tangan KPK yang dianggapnya bikin nama Indonesia menjadi jelek.

"Berbeda dengan menteri yang satu itu, yang saya kritik itu. Yang mengatakan hidup sedikit-sedikit boleh lah, kalau mau bersih di surga lah. Itu kan berpihak kepada koruptor itu," kata Emrus.

"Jadi, dari dua pernyataan ini, bahwa pernyataan dari Erick Thohir ini antitesis dari pernyataan LBP. Maka saya terus terang mengatakan, pejabat-pejabat yang membuat pernyataan tidak mendukung pemberantasan korupsi, perlu dievaluasi, bila perlu direshuffle itu menterinya. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara, tidak boleh begitu," sambung Emrus menutup.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya