Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun Pesimis Perppu Ciptaker Bisa Dimentahkan MK

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi kemunculan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja diragukan.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai MK saat ini sudah hilang taring. Padahal sebelumnya lembaga pimpinan Anwar Usman ini berani memutus UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.

"Saya pesimistis. Makanya dalam banyak hal saya mengatakan bahwa MK sekarang payah. Banyak hal-hal yang semestinya dikabulkan, seperti misalnya presidential threshold yang sudah pasti bermasalah,” kata Refly kepada wartawan, Jumat (6/1).


Belajar dari pengalaman gugatan presidential threshold 20 persen, MK seharusnya bisa dengan mudah mengabulkan gugatan karena ambang batas presiden hanya untuk memfasilitasi segelintir pihak. Sedangkan soal calon pemimpin negara adalah kepentingan rakyat.

Oleh karenanya, ia mendorong agar MK bersikap tegas terkait munculnya Perppu Ciptaker. MK juga harus konsisten dengan putusan inkonstitusional bersyarat yang sebelumnya dikeluarkan.

Ia juga berharap pemimpin mendatang mampu memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar dapat berlaku adil bagi masyarakat.

“Dalam berbagai indikator, ini regresif semua. Karena itu dalam berbagai aspek, saya katakan pemerintah gagal,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya