Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Kajian PSHK FH UII, Jokowi Harus Cabut Perppu Cipta Kerja!

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 14:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo diminta segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja lantaran keberadaannya dianggap inkonstitusional.

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memandang, keberadaan Perppu tersebut tidak memenuhi kegentingan memaksa sebagaimana landasan penerbitan Perppu.

"Presiden perlu segera mencabut Perppu 2/2022 karena prosesnya inkonstitusional, tidak sesuai dengan konsep perundang-undangan, dan tidak memenuhi kegentingan memaksa," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).


Selain kepada presiden, PSHK FH UII juga meminta DPR RI untuk menolak menyetujui Perppu tersebut. DPR dan pemerintah sebaiknya membuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna kepada masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja serta merumuskan indikator kegentingan memaksa sebagai syarat Perppu.

"Rumusan kegentingan memaksa tentu harus dengan merujuk pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 agar tidak digunakan sewenang-wenang," tutupnya.

Kajian PSHK FH UII, lahirnya Perppu 2/2022 tidak bisa dilepaskan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus UU Ciptaker dengan putusan inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut tegas memberikan tugas amanat konstitusional kepada para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker selama jangka waktu dua tahun.

Pembentukan Perppu juga harus dilandasi aspek ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya