Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

Buntut Pembentangan Bendera Partai dalam Masjid, KPU Ingatkan Parpol Tak Langgar UU Pemilu

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi pembentangan bendera parpol di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon sudah diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, KPU mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dalam UU Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita RMOLJabar, saat dimintai keterangan terkait adanya pembentangan bendera berlogo Partai Ummat di dalam masjid di Kota Cirebon.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini, dalam UU Pemilu terdapat pasal yang menerangkan peserta pemilu tidak boleh mengunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.


"Dalam UU Pemilu, khusus Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa. Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucapnya, Jumat (6/1).

Idham menambahkan, dalam pasal lainnya tertuang sanksi pidana, maupun denda, bila ada peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran.

Seperti di pasal 521 dalam UU Pemilu tersebut, dijelaskan sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000."

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku akan melakukan penelusuran terkait kasus kader Partai Ummat yang membentangkan bendera berlogo partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.

"Kami masih melakukan penelusuran kejadian tersebut," pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya