Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

Buntut Pembentangan Bendera Partai dalam Masjid, KPU Ingatkan Parpol Tak Langgar UU Pemilu

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi pembentangan bendera parpol di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon sudah diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, KPU mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dalam UU Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita RMOLJabar, saat dimintai keterangan terkait adanya pembentangan bendera berlogo Partai Ummat di dalam masjid di Kota Cirebon.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini, dalam UU Pemilu terdapat pasal yang menerangkan peserta pemilu tidak boleh mengunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.


"Dalam UU Pemilu, khusus Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa. Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucapnya, Jumat (6/1).

Idham menambahkan, dalam pasal lainnya tertuang sanksi pidana, maupun denda, bila ada peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran.

Seperti di pasal 521 dalam UU Pemilu tersebut, dijelaskan sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000."

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku akan melakukan penelusuran terkait kasus kader Partai Ummat yang membentangkan bendera berlogo partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.

"Kami masih melakukan penelusuran kejadian tersebut," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya