Berita

Lin Ce Wei/Net

Dahlan Iskan

Hukuman Goreng

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 05:19 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

IA tidak terbukti memperkaya diri. Juga tidak terbukti memperkaya orang lain. Tidak pula merugikan keuangan negara. Tapi ia dihukum. Ia dianggap korupsi.

Itulah Lin Ce Wei.

Ahli keuangan swasta yang tahun lalu diminta membantu mengatasi gejolak harga minyak goreng. Yang meminta adalah Menteri Perdagangan (waktu itu) M. Lutfi.


Jaksa pun menuntutnya 8 tahun penjara. Ditambah membayar Rp 1 miliar.

Setelah tuntutan itu, Lin Ce Wei mengajukan pembelaan di depan hakim. Posisinya hanya sebagai anggota tim asistensi. Tidak punya wewenang apa pun. Apalagi wewenang memberikan izin ekspor CPO. Saran-sarannya pun juga bukan saran yang mengikat.

LCW juga tidak dibayar. Tidak menerima komisi. Tidak mengambil keuntungan.

Tapi namanya telah hancur. Ia dikesankan ikut bermain: membuat pengusaha sawit tetap bisa ekspor meski terjadi krisis minyak goreng di dalam negeri.

Kesannya, LCW ikut jadi penyebab melonjaknya harga minyak goreng.

Maka LCW ditangkap. Demikian juga Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ditambah tiga manajer perusahaan sawit swasta.

Dirjen memang menandatangani dokumen ekspor CPO. Padahal eksporter tersebut belum memenuhi DMO dan DPO.

Tapi LCW tidak terkait dengan itu.

Pada saat diadakan rapat, LCW menolak untuk hadir. Itulah rapat untuk memutuskan izin ekspor.

Hari itu LCW berkirim WA ke menteri Lutfi. "Tugas penasihat adalah memberikan advice. Mengingatkan risiko dan manfaat dari pilihan kebijakan. Tugas menterilah yang membuat keputusan. Menteri akan menerima semua kredit keberhasilan. Namun, menteri juga harus siap dipersalahkan dan menanggung beban tanggung jawab dari pilihan kebijakan tersebut".

Rupanya LCW tetap diminta hadir. Lalu LCW kirim WA lagi: "Biar judgment di bapak saja, aku ngurusin terbatas data harian dan analisis saja. Kalau aku terlibat persetujuan ekspor mudah difitnah Pak".

Anda masih ingat: gejolak minyak goreng bermula di bulan Oktober tahun lalu. Harga minyak goreng melonjak ke Rp 16.772. Harga CPO internasional melejit ke 5.402 ringgit. Alasannya: harga pupuk melonjak. Alasan pabrik pupuk: harga gas melonjak. Alasan pengusaha gas: terjadi kelangkaan gas akibat Rusia menyerang Ukraina.

Bulan berikutnya, November, harga minyak goreng masih tinggi. Bahkan di bulan Desember menjadi Rp 19.771/liter. Emak-emak protes keras. Mereka demo dengan berbagai gaya. Pemerintah panik. Apalagi Kementerian Perdagangan.

Tanggal 11 Januari 2022, hampir tepat setahun yang lalu, keluarlah Permendag nomor 01. Harga eceran tertinggi ditetapkan: Rp 14.000. Setelah ditetapkan itu harga minyak goreng justru melonjak lagi. Melewati angka Rp 20.000/liter.

Pemerintah kian panik. Tiga hari kemudian LCW terbang pulang dari Singapura. Ia diminta bantu mengatasi gejolak ini. Jadi, ketika LCW mulai bertugas, harga minyak goreng sudah tidak terkendali.

Seminggu kemudian harga minyak goreng masih naik lagi: Rp 20.900. Menteri Perdagangan mengeluarkan lagi peraturan No 02 dan 03. Yakni tentang penetapan satu harga. Juga tentang larangan ekspor CPO, kecuali bagi yang sudah memenuhi DMO dan DPP. Yakni menyetor CPO kewajiban untuk diolah di dalam negeri dengan harga khusus untuk dalam negeri.

Setelah itu pun harga minyak goreng belum juga mau turun. Dikeluarkan lagi Permendag nomor 06. Harga dibuat tiga lapis. Akan ada harga online yang murah. Sistem penjualan online ini pun sudah ditetapkan.

Minyak goreng tetap saja mahal. Juga masih langka.

Tanggal 18 Maret, kewenangan perdagangan dipangkas. Dialihkan ke Perindusterian. Sehari sebelum itu LCW tidak lagi ikut dalam tim minyak goreng. Dua bulan kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka.

Pembelaan LCW itu kelihatannya didengar oleh hakim. Dua hakim sepakat LCW bersalah. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan bayar Rp 100 juta. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Satu hakim lagi berpendapat LCW tidak bersalah. Harus dibebaskan.

Satu hakim kalah dengan dua hakim. Hukuman 1 tahun ditetapkan. Palu putusan diketukkan. LCW harus tetap ditahan.

Empat bulan lagi masa tahanannya sudah satu tahun. Sudah sama dengan nilai hukumannya.

Jaksa naik banding. Di kejaksaan memang ada doktrin: wajib naik banding manakala hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari separo tuntutan jaksa. Jaksa menuntut 8 tahun. Hakim memutuskan 1 tahun.

Rasanya sambil menunggu putusan banding itu masa tahanan LCW sudah akan lewat. Kalau saja putusan pengadilan tinggi nanti LCW bebas alangkah teraniayanya tokoh muda ini. Namanya hancur. Keluarganya menderita. Pengabdiannya tanpa gaji terbalaskan tuba. Berbeda dengan di Amerika. Kalau LCW nanti bebas, ia bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Itu di Amerika.

Hidup kadang harus seperti itu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya