Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk berobat ke Singapura. Akan tetapi, harus menjadi tahanan KPK terlebih dahulu agar permintaan tersebut dikabulkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan usai mengumumkan penahanan tersangka penyuap Lukas Enembe di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis sore (5/1).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga mengatakan, pihaknya turut memperhatikan kegiatan Lukas yang belakangan ini hadir dalam suatu acara peresmian di Papua, meskipun sebelumnya mengaku sakit sehingga selalu mangkir dari panggilan KPK.
"Tentu menjadi perhatian kami. Betul yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk mengajukan permohonan berobat ke Singapura. Nah dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan, bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi oleh petugas KPK, dan yang bersangkutan tentu harus statusnya menjadi tahanan KPK dulu, baru yang bersangkutan bisa berobat ke Singapura," ujar Alex.
KPK pun ternyata sudah menawarkan kepada Lukas untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Jika Lukas bersedia, maka KPK menjemput Lukas untuk berobat di Jakarta. Jika nantinya RSPAD menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit Lukas, maka KPK akan memfasilitasi untuk berobat ke Singapura.
"Tetapi sekali lagi, yang bersangkutan harus sudah menjadi tahanan KPK, baru kami bisa memfasilitasi pengobatan-pengobatan tersebut. Ya kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap, tentu nanti akan kami bantarkan. Kami juga berharap lewat penasihat hukumnya pada kesempatan ini, juga kepada yang bersangkutan Bapak Lukas Enembe, itu supaya kooperatif," pungkas Alex.