Berita

Ilustrasi UU Cipta Kerja/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie: Kalau Ada Niat Tulus untuk Negara Tindaklanjuti Putusan MK soal Ciptaker

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Ciptaker. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Omnibus Law itu telah diputuskan inkonstitusi bersyarat.

Pakar hukum tata negara Jimly Ashiddiqie meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan pembahasan secara rinci selama dua tahun.

"Kalau ada niat dan tulus untuk bangsa dan negara. Tindak lanjut putusan MK soal uji formil pembentukan UU Ciptaker tidak sulit untuk dikerjakan dalam waktu 2 tahun. Sekarang masih ada waktu 7 bulan sebelum tenggat waktu November 2023,” tegas Jimly lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/1).


Dia meminta pemerintah dan parlemen menyusun UU Cipta Kerja dalam kurun waktu tujuh bulan ini, sekaligus memperbaiki subtansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat. Salah satu proses yang penting adalah dengan membuka ruang partisipasi publik sesuai amar putusan MK.

“Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan Perppu dalam kegemerlapan malam tahun baru yang membuat kaget semua orang,” katanya.

“Pembentukan UU menurut UUD adalah DPR bukan Presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi ssudah ada putusan MK yang memerintahkan lerbaikan UU. Bukan dengan Perpu tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang duperbaiki sesuai putusan MK,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya