Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan penahanan tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka/RMOL

Hukum

Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Resmi Ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Kamis (5/1).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini diawali dengan adanya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (5/1).

Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP); dan Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Alex.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya