Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno/Net

Politik

Soal Perppu Ciptaker, Direktur PPI: Peran Mahfud MD Tidak Mungkin Berseberangan dengan Presiden

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 02:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sesuai prosedur, tidak lebih dari kapasitasnya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/1).

Adapun pernyataan Mahfud MD tersebut, menjadi polemik karena Perppu diterbitkan saat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berstatus inkonstitusional bersyarat sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi.


"Yang jelas Mahfud MD sedang menjalankan perannya sebagai Menko Polhukam dengan baik, sangat tidak mungkin dia berseberangan dengan presiden," ujar Adi Prayitno.

"Mahfud MD itu kan pembantu presiden, yang tidak punya banyak opsi untuk melakukan resistensi apalagi perlawanan  terhadap putusan MK," imbuhnya.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini memandang, apa yang disampaikan Mahfud MD tidak lebih dari sekadar prosedural terbitnya satu Perppu dalam alur perundang-undangan.

"Mungkin Pak Mahfud mengamini secara konteks hukum, itu Perppu yang menggugurkan putusan MK, cuma problemnya perppu itu kan seharusnya diterbitkan ketika ada kegentingan," katanya.

Menurutnya, permasalahan pokok dari Perppu bukan soal prosedur yang dipolemikkan dari pernyataan Mahfud. Tetapi, pemerintah yang belum juga menjelaskan detai kegentingan apa yang membuat Perppu Cipta Kerja harus diterbitkan.

"Masalahnya orang tidak melihat kegentingan atau hal mendesak UU Ciptaker di Perppu-kan, ini yang sekarang harus dijelaskan," demikian Adi.

Adapun Mahfud MD mengatakan, MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah melakukan perbaikan terhadap apa yang diputuskan MK dengan menyusun Perppu.

Mahfud menjelaskan, mengapa perbaikan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu. Kata dia, Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU.

Dia juga mempersilahkan jika ada yang ingin menggugat isi Perppu Cipta Kerja. Pada sisi lain, dia menegaskan penerbitan Perppu tersebut sudah sesuai prosedur.

"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," demikian Mahfud.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya