Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno/Net

Politik

Soal Perppu Ciptaker, Direktur PPI: Peran Mahfud MD Tidak Mungkin Berseberangan dengan Presiden

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 02:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sesuai prosedur, tidak lebih dari kapasitasnya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/1).

Adapun pernyataan Mahfud MD tersebut, menjadi polemik karena Perppu diterbitkan saat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berstatus inkonstitusional bersyarat sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi.


"Yang jelas Mahfud MD sedang menjalankan perannya sebagai Menko Polhukam dengan baik, sangat tidak mungkin dia berseberangan dengan presiden," ujar Adi Prayitno.

"Mahfud MD itu kan pembantu presiden, yang tidak punya banyak opsi untuk melakukan resistensi apalagi perlawanan  terhadap putusan MK," imbuhnya.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini memandang, apa yang disampaikan Mahfud MD tidak lebih dari sekadar prosedural terbitnya satu Perppu dalam alur perundang-undangan.

"Mungkin Pak Mahfud mengamini secara konteks hukum, itu Perppu yang menggugurkan putusan MK, cuma problemnya perppu itu kan seharusnya diterbitkan ketika ada kegentingan," katanya.

Menurutnya, permasalahan pokok dari Perppu bukan soal prosedur yang dipolemikkan dari pernyataan Mahfud. Tetapi, pemerintah yang belum juga menjelaskan detai kegentingan apa yang membuat Perppu Cipta Kerja harus diterbitkan.

"Masalahnya orang tidak melihat kegentingan atau hal mendesak UU Ciptaker di Perppu-kan, ini yang sekarang harus dijelaskan," demikian Adi.

Adapun Mahfud MD mengatakan, MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah melakukan perbaikan terhadap apa yang diputuskan MK dengan menyusun Perppu.

Mahfud menjelaskan, mengapa perbaikan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu. Kata dia, Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU.

Dia juga mempersilahkan jika ada yang ingin menggugat isi Perppu Cipta Kerja. Pada sisi lain, dia menegaskan penerbitan Perppu tersebut sudah sesuai prosedur.

"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," demikian Mahfud.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya