Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno/Net

Politik

Soal Perppu Ciptaker, Direktur PPI: Peran Mahfud MD Tidak Mungkin Berseberangan dengan Presiden

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 02:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sesuai prosedur, tidak lebih dari kapasitasnya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/1).

Adapun pernyataan Mahfud MD tersebut, menjadi polemik karena Perppu diterbitkan saat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berstatus inkonstitusional bersyarat sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi.

"Yang jelas Mahfud MD sedang menjalankan perannya sebagai Menko Polhukam dengan baik, sangat tidak mungkin dia berseberangan dengan presiden," ujar Adi Prayitno.

"Mahfud MD itu kan pembantu presiden, yang tidak punya banyak opsi untuk melakukan resistensi apalagi perlawanan  terhadap putusan MK," imbuhnya.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini memandang, apa yang disampaikan Mahfud MD tidak lebih dari sekadar prosedural terbitnya satu Perppu dalam alur perundang-undangan.

"Mungkin Pak Mahfud mengamini secara konteks hukum, itu Perppu yang menggugurkan putusan MK, cuma problemnya perppu itu kan seharusnya diterbitkan ketika ada kegentingan," katanya.

Menurutnya, permasalahan pokok dari Perppu bukan soal prosedur yang dipolemikkan dari pernyataan Mahfud. Tetapi, pemerintah yang belum juga menjelaskan detai kegentingan apa yang membuat Perppu Cipta Kerja harus diterbitkan.

"Masalahnya orang tidak melihat kegentingan atau hal mendesak UU Ciptaker di Perppu-kan, ini yang sekarang harus dijelaskan," demikian Adi.

Adapun Mahfud MD mengatakan, MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah melakukan perbaikan terhadap apa yang diputuskan MK dengan menyusun Perppu.

Mahfud menjelaskan, mengapa perbaikan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu. Kata dia, Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU.

Dia juga mempersilahkan jika ada yang ingin menggugat isi Perppu Cipta Kerja. Pada sisi lain, dia menegaskan penerbitan Perppu tersebut sudah sesuai prosedur.

"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," demikian Mahfud.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya