Berita

Gurubesar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli: Perppu Ciptaker Dikaitkan Impeachment Sudah Termasuk Provokasi

RABU, 04 JANUARI 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Opini pemakzulan yang muncul di tengah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja oleh pemerintah dinilai sebagai upaya makar.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie yang menduga penerbitan Perppu Ciptaker sengaja untuk menjerumuskan pemakzulan presiden.

“Pernyataan Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar,” kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).


Prof Romli mengaku tidak sependapat dengan pandangan bahwa penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Sebab menurutnya, Perppu adalah produk hukum yang sah sebagaimana UUD 1945.

“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45? Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu 1/2022? Tolong anda sebutkan sumber informasi,” ujarnya.

Jimly Asshiddiqie sebelumnya menduga penerbitan Perppu Cipta Kerja sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk dimakzulkan.

“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," kata Jimly.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya