Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim

RABU, 04 JANUARI 2023 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) diyakini akan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu setelah melihat seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum.

"Hari ini, Rabu (4/1) diagendakan persidangan dengan acara penyerahan bukti dari pemohon. Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (4/1).

KPK memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah sesuai mekanisme ketentuan hukum. Di mana, KPK mengawali dengan penyelidikan dan menemukan lebih dari dua alat bukti, berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.


Sehingga dilanjutkan dengan ke tahap penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Dari proses penyidikan tersangka SD dkk tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal. Dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS dkk," papar Ali.

KPK pun telah menyampaikan Sprindik secara patut kepada tersangka Gazalba sebanyak dua kali, ke kediaman dan rumah dinasnya, serta ke Gedung MA. Selain itu, penahanan terhadap Gazalba dilakukan dan berpedoman kepada Pasal 75 KUHAP dan tidak memerlukan perintah dari Jaksa Agung atas persetujuan Presiden.

Untuk itu, KPK berharap agar Hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka selaku pemohon; dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya