Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim

RABU, 04 JANUARI 2023 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) diyakini akan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu setelah melihat seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum.

"Hari ini, Rabu (4/1) diagendakan persidangan dengan acara penyerahan bukti dari pemohon. Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (4/1).

KPK memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah sesuai mekanisme ketentuan hukum. Di mana, KPK mengawali dengan penyelidikan dan menemukan lebih dari dua alat bukti, berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.


Sehingga dilanjutkan dengan ke tahap penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Dari proses penyidikan tersangka SD dkk tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal. Dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS dkk," papar Ali.

KPK pun telah menyampaikan Sprindik secara patut kepada tersangka Gazalba sebanyak dua kali, ke kediaman dan rumah dinasnya, serta ke Gedung MA. Selain itu, penahanan terhadap Gazalba dilakukan dan berpedoman kepada Pasal 75 KUHAP dan tidak memerlukan perintah dari Jaksa Agung atas persetujuan Presiden.

Untuk itu, KPK berharap agar Hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka selaku pemohon; dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya