Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan/Net

Politik

Perppu Gugurkan Putusan MK Adalah Pelanggaran Konstitusi Berat

RABU, 04 JANUARI 2023 | 09:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di penghujung tahun 2022 terus menuai polemik di masyarakat. Pertama, Perppu dinilai muncul tanpa ada kondisi kegentingan yang memaksa.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai ketika tidak ada kegentingan memaksa, maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan Perppu.

“Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi kegentingan memaksa,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (4/1).


Menurutnya, alasan pemerintah yang menyebut perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan kegentingan memaksa adalah hal yang mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa.

Tidak hanya soal kegentingan, Anthony Budiawan juga menyoroti tentang penerbitan Perppu yang setingkat UU wajib taat konstitusi. Singkatnya, Perppu tidak boleh melanggar konstitusi.

Dalam hal ini, Anthony Budiawan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah menangani uji materi UU Cipta Kerja.

Dia mengingatkan bahwa MK dibentuk oleh konstitusi dan menjadi kesatuan dengan konstitusi. MK diberi wewenang konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD. Artinya, putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden,” tegasnya.

Maka itu, putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai putusan konstitusi. Artinya, putusan MK merupakan perintah konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Untuk itu, Perppu yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi.

“Artinya, Perppu tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan putusan MK,” tegasnya.

Anthony Budiawan menilai, jika Perppu dipaksakan membatalkan atau menggugurkan putusan MK, maka itu berarti presiden memaksakan wewenangnya melebihi wewenang konstitusi. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius.

Kalau Perppu bisa menggugurkan putusan MK, maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam konstitusi Indonesia, karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh presiden melalui Perppu.

“Artinya, Perppu menjadi hukum otoriter dan tirani,” tegasnya.

Intinya, Anthony Budiawan ingin mengatakan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang menggugurkan putusan MK melanggar dua hal. Pertama melanggar penetapan kondisi kegentingan memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa. Kedua, melanggar putusan MK yang merupakan putusan konstitusi.

“Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani,” demikian Anthony Budiawan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya