Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan/Net

Politik

Perppu Gugurkan Putusan MK Adalah Pelanggaran Konstitusi Berat

RABU, 04 JANUARI 2023 | 09:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di penghujung tahun 2022 terus menuai polemik di masyarakat. Pertama, Perppu dinilai muncul tanpa ada kondisi kegentingan yang memaksa.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai ketika tidak ada kegentingan memaksa, maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan Perppu.

“Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi kegentingan memaksa,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (4/1).


Menurutnya, alasan pemerintah yang menyebut perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan kegentingan memaksa adalah hal yang mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa.

Tidak hanya soal kegentingan, Anthony Budiawan juga menyoroti tentang penerbitan Perppu yang setingkat UU wajib taat konstitusi. Singkatnya, Perppu tidak boleh melanggar konstitusi.

Dalam hal ini, Anthony Budiawan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah menangani uji materi UU Cipta Kerja.

Dia mengingatkan bahwa MK dibentuk oleh konstitusi dan menjadi kesatuan dengan konstitusi. MK diberi wewenang konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD. Artinya, putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden,” tegasnya.

Maka itu, putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai putusan konstitusi. Artinya, putusan MK merupakan perintah konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Untuk itu, Perppu yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi.

“Artinya, Perppu tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan putusan MK,” tegasnya.

Anthony Budiawan menilai, jika Perppu dipaksakan membatalkan atau menggugurkan putusan MK, maka itu berarti presiden memaksakan wewenangnya melebihi wewenang konstitusi. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius.

Kalau Perppu bisa menggugurkan putusan MK, maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam konstitusi Indonesia, karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh presiden melalui Perppu.

“Artinya, Perppu menjadi hukum otoriter dan tirani,” tegasnya.

Intinya, Anthony Budiawan ingin mengatakan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang menggugurkan putusan MK melanggar dua hal. Pertama melanggar penetapan kondisi kegentingan memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa. Kedua, melanggar putusan MK yang merupakan putusan konstitusi.

“Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani,” demikian Anthony Budiawan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya