Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan/Net

Politik

Perppu Gugurkan Putusan MK Adalah Pelanggaran Konstitusi Berat

RABU, 04 JANUARI 2023 | 09:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di penghujung tahun 2022 terus menuai polemik di masyarakat. Pertama, Perppu dinilai muncul tanpa ada kondisi kegentingan yang memaksa.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai ketika tidak ada kegentingan memaksa, maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan Perppu.

“Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi kegentingan memaksa,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (4/1).


Menurutnya, alasan pemerintah yang menyebut perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan kegentingan memaksa adalah hal yang mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa.

Tidak hanya soal kegentingan, Anthony Budiawan juga menyoroti tentang penerbitan Perppu yang setingkat UU wajib taat konstitusi. Singkatnya, Perppu tidak boleh melanggar konstitusi.

Dalam hal ini, Anthony Budiawan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah menangani uji materi UU Cipta Kerja.

Dia mengingatkan bahwa MK dibentuk oleh konstitusi dan menjadi kesatuan dengan konstitusi. MK diberi wewenang konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD. Artinya, putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden,” tegasnya.

Maka itu, putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai putusan konstitusi. Artinya, putusan MK merupakan perintah konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Untuk itu, Perppu yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi.

“Artinya, Perppu tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan putusan MK,” tegasnya.

Anthony Budiawan menilai, jika Perppu dipaksakan membatalkan atau menggugurkan putusan MK, maka itu berarti presiden memaksakan wewenangnya melebihi wewenang konstitusi. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius.

Kalau Perppu bisa menggugurkan putusan MK, maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam konstitusi Indonesia, karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh presiden melalui Perppu.

“Artinya, Perppu menjadi hukum otoriter dan tirani,” tegasnya.

Intinya, Anthony Budiawan ingin mengatakan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang menggugurkan putusan MK melanggar dua hal. Pertama melanggar penetapan kondisi kegentingan memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa. Kedua, melanggar putusan MK yang merupakan putusan konstitusi.

“Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani,” demikian Anthony Budiawan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya