Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan/Net

Politik

Perppu Gugurkan Putusan MK Adalah Pelanggaran Konstitusi Berat

RABU, 04 JANUARI 2023 | 09:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di penghujung tahun 2022 terus menuai polemik di masyarakat. Pertama, Perppu dinilai muncul tanpa ada kondisi kegentingan yang memaksa.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai ketika tidak ada kegentingan memaksa, maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan Perppu.

“Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi kegentingan memaksa,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (4/1).


Menurutnya, alasan pemerintah yang menyebut perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan kegentingan memaksa adalah hal yang mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa.

Tidak hanya soal kegentingan, Anthony Budiawan juga menyoroti tentang penerbitan Perppu yang setingkat UU wajib taat konstitusi. Singkatnya, Perppu tidak boleh melanggar konstitusi.

Dalam hal ini, Anthony Budiawan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah menangani uji materi UU Cipta Kerja.

Dia mengingatkan bahwa MK dibentuk oleh konstitusi dan menjadi kesatuan dengan konstitusi. MK diberi wewenang konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD. Artinya, putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden,” tegasnya.

Maka itu, putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai putusan konstitusi. Artinya, putusan MK merupakan perintah konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Untuk itu, Perppu yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi.

“Artinya, Perppu tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan putusan MK,” tegasnya.

Anthony Budiawan menilai, jika Perppu dipaksakan membatalkan atau menggugurkan putusan MK, maka itu berarti presiden memaksakan wewenangnya melebihi wewenang konstitusi. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius.

Kalau Perppu bisa menggugurkan putusan MK, maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam konstitusi Indonesia, karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh presiden melalui Perppu.

“Artinya, Perppu menjadi hukum otoriter dan tirani,” tegasnya.

Intinya, Anthony Budiawan ingin mengatakan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang menggugurkan putusan MK melanggar dua hal. Pertama melanggar penetapan kondisi kegentingan memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa. Kedua, melanggar putusan MK yang merupakan putusan konstitusi.

“Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani,” demikian Anthony Budiawan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya