Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari (kanan), berdiskusi dengan Bambang Widjojanto/Repro

Politik

Perppu No 2/2022 Dianggap Kembaran UU Ciptaker, Feri Amsari: Ini Siapa yang Ngasih Wejangan ke Presiden?

RABU, 04 JANUARI 2023 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap sebagai anak kembar dari UU Ciptaker yang tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah dan DPR RI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga publik mempertanyakan siapa yang telah "membisiki" Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu tersebut.

"Ini siapa yang ngasih wejangan ke Presiden? Kok begini amat ya," kritik pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto berjudul "Sahkan Perppu Cipta Kerja, Karena Mendesak! Mendesaknya Dimana? Bersama Feri Amsari dan Novel Baswedan", Selasa (3/1).

"Saya sampai kepikiran, apa perlu kita membubarkan mata kuliah ilmu perundang-undangan. Karena terasa ngawur dan dipaksakan," imbuhnya.


Feri menjelaskan, dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD, Perppu bisa dikeluarkan kalau ada kegentingan memaksa. Bahkan, lahir putusan MK 138/PUU-VII/2009 yang memberikan tiga syarat supaya presiden tidak sesuka hati mengeluarkan Perppu.

Yakni, Perppu diterbitkan jika adanya peristiwa yang betul-betul mendesak, atau Perppu dikeluarkan jika ada hukum namun tidak menyelesaikan masalah, dan Perppu dikeluarkan jika keadaan yang membutuhkan prosedur secepatnya.

"Nah kalau dibahas tiga indikator ini unik. Satu, keadaan memaksa seperti apa (hingga) presiden mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Kalau terpaksa kok isinya hampir sama dengan UU yang lama. Kalau terpaksa kok jumlahnya ratusan pasal, ribuan halaman. Kan harusnya karena sesuatu hal ihwal kegentingan memaksa, responnya cepat, pasalnya terbatas, karena hanya mencangkup hal yang memaksa itu. Saya pikir ini benarkan Perppu atau anak kembar dari UU Cipta Kerja?" jelas Feri.

Melihat problematika itu, Feri pun merasa janggal dan aneh atas diterbitkannya Perppu Ciptaker. Bahkan, Feri menganggap Perppu Ciptaker dikeluarkan sebagai pengganti agar pasal-pasal yang ada di UU Ciptaker bisa berlaku.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya