Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari (kanan), berdiskusi dengan Bambang Widjojanto/Repro

Politik

Perppu No 2/2022 Dianggap Kembaran UU Ciptaker, Feri Amsari: Ini Siapa yang Ngasih Wejangan ke Presiden?

RABU, 04 JANUARI 2023 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap sebagai anak kembar dari UU Ciptaker yang tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah dan DPR RI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga publik mempertanyakan siapa yang telah "membisiki" Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu tersebut.

"Ini siapa yang ngasih wejangan ke Presiden? Kok begini amat ya," kritik pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto berjudul "Sahkan Perppu Cipta Kerja, Karena Mendesak! Mendesaknya Dimana? Bersama Feri Amsari dan Novel Baswedan", Selasa (3/1).

"Saya sampai kepikiran, apa perlu kita membubarkan mata kuliah ilmu perundang-undangan. Karena terasa ngawur dan dipaksakan," imbuhnya.

Feri menjelaskan, dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD, Perppu bisa dikeluarkan kalau ada kegentingan memaksa. Bahkan, lahir putusan MK 138/PUU-VII/2009 yang memberikan tiga syarat supaya presiden tidak sesuka hati mengeluarkan Perppu.

Yakni, Perppu diterbitkan jika adanya peristiwa yang betul-betul mendesak, atau Perppu dikeluarkan jika ada hukum namun tidak menyelesaikan masalah, dan Perppu dikeluarkan jika keadaan yang membutuhkan prosedur secepatnya.

"Nah kalau dibahas tiga indikator ini unik. Satu, keadaan memaksa seperti apa (hingga) presiden mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Kalau terpaksa kok isinya hampir sama dengan UU yang lama. Kalau terpaksa kok jumlahnya ratusan pasal, ribuan halaman. Kan harusnya karena sesuatu hal ihwal kegentingan memaksa, responnya cepat, pasalnya terbatas, karena hanya mencangkup hal yang memaksa itu. Saya pikir ini benarkan Perppu atau anak kembar dari UU Cipta Kerja?" jelas Feri.

Melihat problematika itu, Feri pun merasa janggal dan aneh atas diterbitkannya Perppu Ciptaker. Bahkan, Feri menganggap Perppu Ciptaker dikeluarkan sebagai pengganti agar pasal-pasal yang ada di UU Ciptaker bisa berlaku.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya