Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari (kanan), berdiskusi dengan Bambang Widjojanto/Repro

Politik

Perppu No 2/2022 Dianggap Kembaran UU Ciptaker, Feri Amsari: Ini Siapa yang Ngasih Wejangan ke Presiden?

RABU, 04 JANUARI 2023 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap sebagai anak kembar dari UU Ciptaker yang tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah dan DPR RI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga publik mempertanyakan siapa yang telah "membisiki" Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu tersebut.

"Ini siapa yang ngasih wejangan ke Presiden? Kok begini amat ya," kritik pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto berjudul "Sahkan Perppu Cipta Kerja, Karena Mendesak! Mendesaknya Dimana? Bersama Feri Amsari dan Novel Baswedan", Selasa (3/1).

"Saya sampai kepikiran, apa perlu kita membubarkan mata kuliah ilmu perundang-undangan. Karena terasa ngawur dan dipaksakan," imbuhnya.


Feri menjelaskan, dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD, Perppu bisa dikeluarkan kalau ada kegentingan memaksa. Bahkan, lahir putusan MK 138/PUU-VII/2009 yang memberikan tiga syarat supaya presiden tidak sesuka hati mengeluarkan Perppu.

Yakni, Perppu diterbitkan jika adanya peristiwa yang betul-betul mendesak, atau Perppu dikeluarkan jika ada hukum namun tidak menyelesaikan masalah, dan Perppu dikeluarkan jika keadaan yang membutuhkan prosedur secepatnya.

"Nah kalau dibahas tiga indikator ini unik. Satu, keadaan memaksa seperti apa (hingga) presiden mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Kalau terpaksa kok isinya hampir sama dengan UU yang lama. Kalau terpaksa kok jumlahnya ratusan pasal, ribuan halaman. Kan harusnya karena sesuatu hal ihwal kegentingan memaksa, responnya cepat, pasalnya terbatas, karena hanya mencangkup hal yang memaksa itu. Saya pikir ini benarkan Perppu atau anak kembar dari UU Cipta Kerja?" jelas Feri.

Melihat problematika itu, Feri pun merasa janggal dan aneh atas diterbitkannya Perppu Ciptaker. Bahkan, Feri menganggap Perppu Ciptaker dikeluarkan sebagai pengganti agar pasal-pasal yang ada di UU Ciptaker bisa berlaku.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya