Berita

Pos polisi kolong Tol Jatiwarna, Bekasi dilempari bom molotov pada Rabu, 16 Februaru 2022/Net

Hukum

Tersangka Pelempar Molotov ke Pos Polisi Bekasi Ajukan Praperadilan

RABU, 04 JANUARI 2023 | 08:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).

John merupakan tersangka kasus pelemparan molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu.

Kuasa Hukum John, Fadhil Alfathan berujar, permohonan praperadilan sudah diajukan sejak 27 Desember 2022 lalu namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai perkara kliennya.


"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apa pun," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/1).

Informasi terakhir, berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun informasi yang ia dapat, pelimpahan berkas perkara klienya bukan soal kasus terorisme, melainkan perkara narkotika.

"Jadi John ini sedang menghadapi dua perkara, terorisme dan narkotika. Saat ini yang lagi jalan perkara narkotikanya di PN Bekasi. Untuk perkara terorisme kami bahkan tidak tahu yang menangani jaksa dari kejaksaan mana," jelas Fadhil.

John mendaftarkan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan tindakan penetapan tersangka oleh termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Kemudian, menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah. Menyatakan tindakan penahanan pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Memerintahkan agar seluruh proses hukum yang timbul dari penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme yang dilakukan terhadap Pemohon dihentikan. Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak nasional maupun media online.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya