Berita

Pos polisi kolong Tol Jatiwarna, Bekasi dilempari bom molotov pada Rabu, 16 Februaru 2022/Net

Hukum

Tersangka Pelempar Molotov ke Pos Polisi Bekasi Ajukan Praperadilan

RABU, 04 JANUARI 2023 | 08:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).

John merupakan tersangka kasus pelemparan molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu.

Kuasa Hukum John, Fadhil Alfathan berujar, permohonan praperadilan sudah diajukan sejak 27 Desember 2022 lalu namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai perkara kliennya.


"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apa pun," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/1).

Informasi terakhir, berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun informasi yang ia dapat, pelimpahan berkas perkara klienya bukan soal kasus terorisme, melainkan perkara narkotika.

"Jadi John ini sedang menghadapi dua perkara, terorisme dan narkotika. Saat ini yang lagi jalan perkara narkotikanya di PN Bekasi. Untuk perkara terorisme kami bahkan tidak tahu yang menangani jaksa dari kejaksaan mana," jelas Fadhil.

John mendaftarkan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan tindakan penetapan tersangka oleh termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Kemudian, menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah. Menyatakan tindakan penahanan pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Memerintahkan agar seluruh proses hukum yang timbul dari penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme yang dilakukan terhadap Pemohon dihentikan. Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak nasional maupun media online.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya