Berita

Pos polisi kolong Tol Jatiwarna, Bekasi dilempari bom molotov pada Rabu, 16 Februaru 2022/Net

Hukum

Tersangka Pelempar Molotov ke Pos Polisi Bekasi Ajukan Praperadilan

RABU, 04 JANUARI 2023 | 08:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).

John merupakan tersangka kasus pelemparan molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu.

Kuasa Hukum John, Fadhil Alfathan berujar, permohonan praperadilan sudah diajukan sejak 27 Desember 2022 lalu namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai perkara kliennya.

"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apa pun," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/1).

Informasi terakhir, berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun informasi yang ia dapat, pelimpahan berkas perkara klienya bukan soal kasus terorisme, melainkan perkara narkotika.

"Jadi John ini sedang menghadapi dua perkara, terorisme dan narkotika. Saat ini yang lagi jalan perkara narkotikanya di PN Bekasi. Untuk perkara terorisme kami bahkan tidak tahu yang menangani jaksa dari kejaksaan mana," jelas Fadhil.

John mendaftarkan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan tindakan penetapan tersangka oleh termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Kemudian, menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah. Menyatakan tindakan penahanan pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Memerintahkan agar seluruh proses hukum yang timbul dari penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme yang dilakukan terhadap Pemohon dihentikan. Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak nasional maupun media online.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya