Berita

Pos polisi kolong Tol Jatiwarna, Bekasi dilempari bom molotov pada Rabu, 16 Februaru 2022/Net

Hukum

Tersangka Pelempar Molotov ke Pos Polisi Bekasi Ajukan Praperadilan

RABU, 04 JANUARI 2023 | 08:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).

John merupakan tersangka kasus pelemparan molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu.

Kuasa Hukum John, Fadhil Alfathan berujar, permohonan praperadilan sudah diajukan sejak 27 Desember 2022 lalu namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai perkara kliennya.

"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apa pun," kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (3/1).

Informasi terakhir, berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun informasi yang ia dapat, pelimpahan berkas perkara klienya bukan soal kasus terorisme, melainkan perkara narkotika.

"Jadi John ini sedang menghadapi dua perkara, terorisme dan narkotika. Saat ini yang lagi jalan perkara narkotikanya di PN Bekasi. Untuk perkara terorisme kami bahkan tidak tahu yang menangani jaksa dari kejaksaan mana," jelas Fadhil.

John mendaftarkan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan tindakan penetapan tersangka oleh termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Kemudian, menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah. Menyatakan tindakan penahanan pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Memerintahkan agar seluruh proses hukum yang timbul dari penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme yang dilakukan terhadap Pemohon dihentikan. Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak nasional maupun media online.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Rakernas V PDIP Serukan Kemenangan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | 16:00

Alumni UIN Banyak Berkontribusi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:42

Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:28

Rumah Sakit Anak di India Terbakar, Tujuh Bayi Tewas

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:22

Pegi Perong Sempat Ganti Identitas saat Buron

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:10

Megawati Diminta Tetap Jadi Ketum Hingga 2030

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:55

Tidak Dibunuh, Tentara Israel Jadi Tawanan Hamas

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:51

Rakernas V PDIP Serahkan ke Megawati Ambil Sikap Politik

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:50

Faizal Assegaf: Sulit Bagi Megawati Tutupi Jejak Hitam Bersama Jokowi

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:44

Dubes Najib: Saatnya Beralih dari Perpustakaan Konvensional ke E-Library

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:32

Selengkapnya