Berita

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar HTN: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tidak Sesuai Kaidah Kegentingan dalam Putusan MK

RABU, 04 JANUARI 2023 | 01:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 22022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Tidak sedikit yang mempertanyakan kegentingan pemerintah sampau harus menerbitkan Perppu untuk UU 11/2020 tentang Cipta Kerja itu.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dengan alasan kepentingan yang memaksa karena kondisi ekonomi global yang harus cepat direspons pemerintah, salah satunya imbas perang Rusia-Ukraina.

Padahal, pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, alhasil MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun


Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menyatakan, alasan kegentingan yang memaksa sebagaimana disampaikan dan dijadikan alasan pemerintah sangat jauh dari kaidah syarat kegentingan secara doktriner hukum tata negara darurat. Menurutnya, Pasal 22 UUD 1945 menyatakan kondisi serta alasan pemerintah harus dapat sejalan dengan konsep keadaan darurat.

Dia menegaskan, prinsip dasar keadaan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan batasan konstitusionalnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dalam putusan MK, keadaan kegentingan memaksa bukan hanya menyangkut keadaan bahaya, namun harus juga diartikan dalam keadaan yang memenuhi tiga syarat.

Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga menjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, lanjutnya, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Jika berdasar pada dalil presiden perihal ancaman ketidakpastian ekonomi global sebagai parameter kegentingan memaksa justru sedikit paradoks," ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya, Selasa (3/1).

"Sebab sebelumnya presiden telah menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 persen pada kuartal III 2022, dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan, dengan demikian syarat objektif ini menjadi tidak reasonable,” imbuhnya menguraikan.

Fahri juga menegaskan juga, Perppu pada hakikatnya merupakan keputusan presiden yang ditetapkan dengan mengesampingkan DPR. Karena adanya kegentingan yang memaksa yang berkaitan dengan undang-undang.

“Keputusan presiden ini mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga kontrol legislasi maupun yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional,” cetusnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya