Berita

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar HTN: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tidak Sesuai Kaidah Kegentingan dalam Putusan MK

RABU, 04 JANUARI 2023 | 01:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 22022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Tidak sedikit yang mempertanyakan kegentingan pemerintah sampau harus menerbitkan Perppu untuk UU 11/2020 tentang Cipta Kerja itu.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dengan alasan kepentingan yang memaksa karena kondisi ekonomi global yang harus cepat direspons pemerintah, salah satunya imbas perang Rusia-Ukraina.

Padahal, pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, alhasil MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun


Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menyatakan, alasan kegentingan yang memaksa sebagaimana disampaikan dan dijadikan alasan pemerintah sangat jauh dari kaidah syarat kegentingan secara doktriner hukum tata negara darurat. Menurutnya, Pasal 22 UUD 1945 menyatakan kondisi serta alasan pemerintah harus dapat sejalan dengan konsep keadaan darurat.

Dia menegaskan, prinsip dasar keadaan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan batasan konstitusionalnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dalam putusan MK, keadaan kegentingan memaksa bukan hanya menyangkut keadaan bahaya, namun harus juga diartikan dalam keadaan yang memenuhi tiga syarat.

Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga menjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, lanjutnya, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Jika berdasar pada dalil presiden perihal ancaman ketidakpastian ekonomi global sebagai parameter kegentingan memaksa justru sedikit paradoks," ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya, Selasa (3/1).

"Sebab sebelumnya presiden telah menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 persen pada kuartal III 2022, dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan, dengan demikian syarat objektif ini menjadi tidak reasonable,” imbuhnya menguraikan.

Fahri juga menegaskan juga, Perppu pada hakikatnya merupakan keputusan presiden yang ditetapkan dengan mengesampingkan DPR. Karena adanya kegentingan yang memaksa yang berkaitan dengan undang-undang.

“Keputusan presiden ini mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga kontrol legislasi maupun yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional,” cetusnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya