Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi/RMOL

Hukum

Soal Kasus Formula E, Firli Bahuri: Banyak yang Tidak Paham Penyelidikan dan Penyidikan

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan banyak pihak yang sampai saat ini tidak memahami proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan (lidik) hingga ke tahap penyidikan (sidik).

Pernyataan Firli Bahuri ini sebagai respon terhadap sejumlah pihak yang mempertanyakan proses penegakan hukum kasus Formula E di DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh KPK.

“Banyak yang tidak pahami makna penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” kata Firli kepada wartawan usai mengumumkan penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap, Selasa sore (3/1).


Dengan demikian jelas, Firli mengatakan, pada proses penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Atau dengan kata lain, jelas Firli, hasil penyelidikan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, lalu dilakukan penyidikan.

“Sementara penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," beber Firli. 

Hal inilah, yang menurut Firli harus dipahami. Karena sesuai dengan hukum acara pidana, tahap penyidikan adalah untuk membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.  

“KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,” tegas Firli.

Dengan begitu, KPK di bawah komandonya tidak ingin mengulangi kesalahan KPK sebelumnya yang telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka namun kalah ketika digugat melalui praperadilan lantaran saat itu KPK tidak memegang bukti-bukti permulaan yang cukup. Salah satu contohnya penetapan tersangka Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo oleh KPK yang kala itu dibatalkan oleh hakim praperadilan.

“KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum. Padahal sesuai UU setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, menghormati HAM, maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri,” demikian Firli Bahuri.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya