Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Anak-anak Kecanduan Game Online, India Susun Aturan Pengawasan Ketat

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seiring menjamurnya game online di India yang banyak memicu kecanduan pada anak-anak, pemerintah New Delhi untuk pertama kalinya memutuskan untuk menyusun sebuah aturan baru.

Aturan baru tersebut berbentuk pengawasan yang ketat pada area game online di dalam aplikasi dan atau situs yang dinilai juga bersifat perjudian.

Seperti dimuat The Straits Times pada Selasa (3/1), Kementerian Teknologi Informasi India akan mengatur aplikasi atau situs yang melibatkan pertukaran uang, seperti permainan kasino hingga kartu.


Hal ini dilakukan oleh pemerintah India guna menyelesaikan keluhan kecanduan yang berkembang di masyarakat, terutama pada kalangan anak-anak di bawah umur.

Banyak masyarakat India yang mengeluh tentang munculnya aplikasi game online seperti judi yang memicu kecanduan pada anak-anak.

Dengan aturan dari pemerintah, dibentuk dewan pengawas independen dari berbagai latar belakang, mulai dari kebijakan publik, penegakan hukum, administrasi publik, atau keuangan publik. Mereka diminta untuk mengawasi perusahaan game online yang dimaksud.

Perusahaan juga diminta menunjuk kepala yang akan bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan penegak hukum dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan langkah-langkah untuk memeriksa identitas dan usia pemain.

Saat ini aturan tersebut masih terbuka untuk masukan dari publik dan masih dapat direvisi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya