Berita

Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Sentil BW, Prof Romli Nilai Langkah KPK Usut Formula E Sudah Benar

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 17:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sudah benar.

Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menerangkan, penyidikan adalah proses menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana yang diduga telah terjadi. Untuk menemukan siapa tersangkanya, maka harus dilakukan dalam tahap penyidikan.

"Definisi penyidikan (yakni), proses menemukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah terjadi. Dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya," kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1)


Gurubesar Universitas Padjajaran ini menerangkan, kajian internal soal dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di KPK tidak perlu karena sudah cukup jelas di KUHAP. Adapun kebiasaan lama yang berlaku di KPK, yakni menetapkan tersangka dulu baru kemudian menaikkan ke tahap penyidikan sebagai tindakan keliru.

Kekeliruan ini pernah terjadi di era kepemimpinan KPK sebelum Firli Bahuri dengan menetapkan 36 tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.

Pernyataan Prof Romli ini sekaligus menepis tudingan mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang menyebut ada pemaksaan KPK dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Bahkan BW menyebut tindakan KPK sebagai bentuk kegilaan.

"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam sebuah tayangan di YouTube.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya