Berita

Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (Puan), Intan Fauzi/Net

Politik

Sistem Proporsional Terbuka Bisa Wujudkan 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi atau judicial review UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Pasalnya, sistem proporsional terbuka masih sangat relevan untuk dipakai pada Pemilu Serentak 2024.

"Sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut masih relevan untuk diterapkan pada Pemilu 2024 yang akan datang," ujar Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (Puan), Intan Fauzi, kepada wartawan, Selasa (3/1).

Bagi Intan Fauzi, sistem proporsional terbuka akan memberikan kesetaraan panggung bagi calon legislatif (Caleg) untuk bersosialisasi dan kampanye. Justru, kata Intan, hanya caleg yang takut pada sistem proporsional terbuka dan khawatir tak sanggup menarik hati rakyat kemudian melayangkan gugatan.


"Dengan sistem proporsional terbuka, semua caleg diberi panggung yang sama untuk berkompetisi. Tidak ada privilege bagi caleg. Semua bisa bertarung bebas," terangnya.

Tidak hanya hanya itu, lanjut anggota Komisi VI DPR RI ini, sistem proporsional terbuka juga membuka peluang yang lebih besar bagi perempuan untuk melenggang ke Senayan dengan mengisi keterwakilan 30 persen perempuan.

"Saya optimis, (melalui) sistem proporsional terbuka murni, keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen niscaya terwujud. Dan kita boleh berbangga, karena hasil pemilu merupakan pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya