Berita

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti/Net

Politik

Muhammadiyah Berpandangan Sistem Proporsional Terbuka Pileg Perlu Diubah

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sistem dan pelaksanaan pemilu sarat dengan masalah, terutama politik uang yang membudaya dan politik identitas yang meluas. Pemilu sebagai instrumen demokrasi bahkan melahirkan praktik oligarki kekuasaan yang tidak sejalan dengan substansi demokrasi.

Begitu kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (3/1). Kicauan ini disampaikan jelang kedatangan komisioner KPU RI ke Gedung Dakwah Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat siang ini.

Secara tegas, Abdul Muti turut menyampaikan pandangan Muhammadiyah bahwa sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif perlu diubah.


Tapi, lanjutnya, pemilihan presiden, gubernur, bupati dan walikota secara langsung tidak perlu diubah. Hanya saja mekanisme pilpres, pilgub, pilbup, dan pilwalkot perlu diperbaiki ke arah yang lebih efisien dan efektif.

“Misalnya melalui sistem pemilu tertutup atau terbuka terbatas serta pemilihan eksekutif terintegrasi untuk meniadakan politik uang, ekses politik identitas, dan pembelahan politik masyarakat,” tegasnya.

Bersamaan dengan itu, Abdul Muti menjelaskan bahwa ke depan penting ada mekanisme kontrol. Tujuannya, agar proses dan produk legislasi perundang-undangan maupun peraturan pemerintahan hingga ke kementerian tidak bersifat oligarkis, monolitik, dan tertutup pada aspirasi publik, sehingga bertentangan dengan asas dan substansi demokrasi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya