Berita

Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara/Net

Politik

Partai Ummat Lolos, Pengamat: Jika Terbukti Ada Permainan, Oknum KPU Harus Mundur atau Dipecat

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keikutsertaan Partai Ummat sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 dinilai sebagai sesuatu yang memperlihatkan kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebenarnya pada periode kali ini.

Dijelaskan Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, kepemimpinan KPU kali ini menimbulkan pertanyaan di publik. Alasannya, karena kinerja KPU dianggap janggal dalam tahapan verifikasi faktual, di mana terdapat gugatan dari Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berujung pada kelolosan.

"Aneh juga kalau Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual atau TMS (tidak memenuhi syarat) di dua provinsi, yakni NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulut (Sulawesi Utara), sebelum verifikasi faktual ulang," ujar Igor kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/1).


Belum lagi, Igor mendengar perihal dugaan kecurangan dalam pelaksanaan verfak telah dilaporkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena sejumah pimpinan KPU Pusat dan Daerah diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah jajarannya untuk mengubah hasil verfak sejumlah parpol yang TMS.

"Jika terbukti ada permainan oleh oknum di KPU, maka pengunduran diri atau pemecatan harus di lakukan karena melanggar prinsip netralitas dan independensi dari penyelenggara pemilu," tuturnya.

“Lagian malu-maluin saja KPU, setelah digugat Partai Ummat, baru deh ada keputusan meloloskan," demikian Igor menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya