Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Ist

Politik

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Lagi-lagi, Esensi Demokrasi Diacuhkan

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 08:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kritik
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  melalui keterangan yang diterima Redaksi, Selasa (3/1).

AHY juga menilai proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.  Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya.

AHY juga menilai proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.  Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," tegasnya

Sehingga, AHY memandang terbitnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif, pun tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Perppu Cipta Kerja memang sudah memunculkan masalah. Pascaterbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh berteriak. Mereka kembali menggugat soal skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, hingga skema cuti.

"Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” demikian AHY.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun bukan revisi yang dilakukan pemerintah, melainkan mengeluarkan Perppu agar UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya