Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Ist

Politik

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Lagi-lagi, Esensi Demokrasi Diacuhkan

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 08:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kritik
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  melalui keterangan yang diterima Redaksi, Selasa (3/1).

AHY juga menilai proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.  Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya.

AHY juga menilai proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.  Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," tegasnya

Sehingga, AHY memandang terbitnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif, pun tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Perppu Cipta Kerja memang sudah memunculkan masalah. Pascaterbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh berteriak. Mereka kembali menggugat soal skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, hingga skema cuti.

"Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” demikian AHY.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun bukan revisi yang dilakukan pemerintah, melainkan mengeluarkan Perppu agar UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya