Berita

Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani/Net

Politik

Setara Institute Minta DPR Tolak Perppu Cipta Kerja saat Rapat Paripurna

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 08:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan Presiden Joko Widodo sehari jelang tahun 2022, semakin menunjukkan kegagalan sistem legislasi dalam sistem presidensial. Begitu tegas Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani kepada redaksi, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial, kekuasaan dan legitimasi rakyat yang dipupuk melalui pemilihan langsung seharusnya tidak dibarengi dengan kewenangan legislasi dalam diri seorang presiden. Presiden cukup diberikan kewenangan veto atas sebuah produk UU yang tidak disetujuinya.

“Tetapi desain konstitutional Indonesia telah terlanjur memberikan kewenangan legislasi itu pada presiden. Dampaknya adalah yang tergambar dalam Perppu Cipta Kerja,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Presiden Jokowi seperti sedang mengambil jalan pintas membentuk Perppu setelah produk legislasi dinyatakan inkonstitusional oleh MK karena mengingkari aspirasi demokrasi. Adapun Perppu yang dibuat hanya ditujukan untuk melegalisasi keberlakuan UU Cipta Kerja.

“Akumulasi kekuasaan yang dipupuk dalam sistem presidensial di satu sisi, dan sistem legislasi yang rapuh, telah memberikan kekuasaan absolut pada Presiden,” sambungnya.

Adapun dalil ancaman ketidakpastian global sebagai parameter kegentingan memaksa justru paradoks dengan yang digaungkan oleh presiden dalam berbagai pernyataannya, yaitu bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 persen pada kuartal III 2022 dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan.

“Artinya, ancaman ekonomi global yang didalilkan sebagai kegentingan memaksa dalam pembuatan Perppu sama sekali tidak memiliki alasan obyektif,” lanjut Ismail Hasani.

Dia menekankan bahwa konstitusi memang telah memberikan kewenangan subjektif pada presiden untuk membuat Perppu, namun pembuatan Perppu tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif presiden, melainkan harus didasarkan pada keadaan objektif sebagai parameter kegentingan memaksa.

Atas berbagai argumen tersebut, Setara Institute mendesak DPR melalui Rapat Paripurna untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja. Dengan demikian, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, Setara Institute meminta DPR dan Presiden benar-benar melakukan perbaikan substantif terhadap UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal-pasal bermasalah yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan dilakukan dengan memperhatikan meaningful participation dalam setiap proses perbaikannya

“Terakhir, pemerintah dan DPR harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, terutama dalam hal menangguhkan maupun tidak membuat kebijakan/tindakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas,” tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya