Berita

Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani/Net

Politik

Setara Institute Minta DPR Tolak Perppu Cipta Kerja saat Rapat Paripurna

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 08:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dilakukan Presiden Joko Widodo sehari jelang tahun 2022, semakin menunjukkan kegagalan sistem legislasi dalam sistem presidensial. Begitu tegas Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani kepada redaksi, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial, kekuasaan dan legitimasi rakyat yang dipupuk melalui pemilihan langsung seharusnya tidak dibarengi dengan kewenangan legislasi dalam diri seorang presiden. Presiden cukup diberikan kewenangan veto atas sebuah produk UU yang tidak disetujuinya.

“Tetapi desain konstitutional Indonesia telah terlanjur memberikan kewenangan legislasi itu pada presiden. Dampaknya adalah yang tergambar dalam Perppu Cipta Kerja,” tegasnya.


Dalam kasus ini, Presiden Jokowi seperti sedang mengambil jalan pintas membentuk Perppu setelah produk legislasi dinyatakan inkonstitusional oleh MK karena mengingkari aspirasi demokrasi. Adapun Perppu yang dibuat hanya ditujukan untuk melegalisasi keberlakuan UU Cipta Kerja.

“Akumulasi kekuasaan yang dipupuk dalam sistem presidensial di satu sisi, dan sistem legislasi yang rapuh, telah memberikan kekuasaan absolut pada Presiden,” sambungnya.

Adapun dalil ancaman ketidakpastian global sebagai parameter kegentingan memaksa justru paradoks dengan yang digaungkan oleh presiden dalam berbagai pernyataannya, yaitu bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 persen pada kuartal III 2022 dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan.

“Artinya, ancaman ekonomi global yang didalilkan sebagai kegentingan memaksa dalam pembuatan Perppu sama sekali tidak memiliki alasan obyektif,” lanjut Ismail Hasani.

Dia menekankan bahwa konstitusi memang telah memberikan kewenangan subjektif pada presiden untuk membuat Perppu, namun pembuatan Perppu tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif presiden, melainkan harus didasarkan pada keadaan objektif sebagai parameter kegentingan memaksa.

Atas berbagai argumen tersebut, Setara Institute mendesak DPR melalui Rapat Paripurna untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja. Dengan demikian, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, Setara Institute meminta DPR dan Presiden benar-benar melakukan perbaikan substantif terhadap UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal-pasal bermasalah yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan dilakukan dengan memperhatikan meaningful participation dalam setiap proses perbaikannya

“Terakhir, pemerintah dan DPR harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, terutama dalam hal menangguhkan maupun tidak membuat kebijakan/tindakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya