Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

PAN Desak Pemerintah Jelaskan Alasan Kegentingan Terbitkan Perppu Cipta Kerja

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 18:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepenuhnya membaca Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Cipta Kerjaperppu tersebut. Selain baru diterbitkan, Perppu tersebut juga berisi banyak pasal-pasal.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja baru diterbitkan 30 Desember. Dengan demikian, pihaknya mengaku tuntas mempelajarinya secara mendalam.

Dikatakan Saleh, dalam membaca Perppu Cipta Kerja yang penting dua hal. Pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.


"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," demikian penjelasan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).

Menurut Saleh, dalam konteks kegentingan, ini adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik. Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa.

Masyarakat dan DPR, jelas Saleh, adalah pihak yang berhak menilai apakah penjelasan soal kegentingan dari pemerintah relevan atau tidak.

"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya